Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 21:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja ataupun buruh, sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan. Dirinya menyebut, bahwa THR merupakan hak seorang pekerja dan perusahaan wajib memberikannya.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis, Penetapan Pimpinan Badan Legislasi | Menyapa Malam
Rabu, 23 Oktober 2024
NASIONAL
KPUD Jakpus Lakukan Sortir Surat Suara
Rabu, 23 Oktober 2024
NASIONAL
Kementan & BUMN Siap Kolaborasi Capai Swasembada Pangan
Rabu, 23 Oktober 2024
NASIONAL
100 Hari Kerja, Mensos Fokus Kelola Panti Asuhan
Rabu, 23 Oktober 2024
NASIONAL
Menteri Agama Pimpin Apel Hari Santri 2024
Rabu, 23 Oktober 2024
NASIONAL
R-K Janjikan Pecinan Glodok Jadi Objek Wisata
Rabu, 23 Oktober 2024
SINPO SEPEKAN
Struktur Tim Pemenangan RIDO Segera Diumumkan | Sin Po Sepekan
22 September 2024 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Menteri Dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Kompak Pakai Dasi Biru Saat Pelantikan
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Bingkai Foto Prabowo-Gibran Banjir Pesanan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Kecelakaan Truk Di Subang 2 Orang Tewas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Otto Hasibuan Beri Keterangan Setelah Pembekalan Calon Menteri Di Hambalang
POLITIK | 6 hari yang lalu
#5
Perpisahan Ma'ruf Amin Dengan Pegawai Setwapres
NASIONAL | 5 hari yang lalu