Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 21:30 WIB
SinPo.tv - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja ataupun buruh, sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan. Dirinya menyebut, bahwa THR merupakan hak seorang pekerja dan perusahaan wajib memberikannya.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Tragis! Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Positif Amfetamin, Oknum Kades Di Kabupaten Serang Ditangkap
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Pemerintah Optimalkan Potensi Hujan Untuk Atasi Karhutla
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Mengaku Polisi, 6 Oknum Wartawan Ditangkap Usai Memeras
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Mendagri: Peserta Sespim Lemdiklat Susun Kebijakan Berbasis Sains
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Gunungan Sampah Dan 1 Unit Mobil Terbakar, Di Duren Sawit
Rabu, 02 September 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Rilis Survei Median: Prabowo Ungguli KDM dan Anies
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Evakuasi Korban Bunuh Diri di Jaktim
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota Seumur Hidup NU
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel, Kebakaran Hutan Melanda California | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
2 Anak Tewas Terjebak Dalam Kebakaran Rumah
NASIONAL | 2 hari yang lalu





