SinPo.tv

Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 21:30 WIB

SinPo.tv -  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja ataupun buruh, sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan. Dirinya menyebut, bahwa THR merupakan hak seorang pekerja dan perusahaan wajib memberikannya.

VIDEOTERKAIT