SinPo.tv

Menkum: Pasal Perzinaan Kuhp Baru Tidak Jauh Berbeda

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Januari 2026 | 18:50 WIB

SinPo.tv -  Menkum: Pasal Perzinaan KUHP Baru Tidak Jauh Berbeda Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan pengaturan pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP baru. Dalam KUHP baru, pengaturan pasal perzinaan diperluas dengan menambahkan unsur perlindungan anak.

VIDEOTERKAIT