SinPo.tv

Mengandung Formalin, 25 Karung Mie Senilai 200 Juta Rupiah Disita

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025 | 16:50 WIB

SinPo.tv -  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek 3 pabrik mi kuning basah diduga mengandung formalin di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis, 21 Agustus 2025 siang. Dalam penggerebekan ini, petugas menyita 25 karung mi senilai 200 juta rupiah.

VIDEOTERKAIT