Mengandung Formalin, 25 Karung Mie Senilai 200 Juta Rupiah Disita
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025 | 16:50 WIB
SinPo.tv - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek 3 pabrik mi kuning basah diduga mengandung formalin di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis, 21 Agustus 2025 siang. Dalam penggerebekan ini, petugas menyita 25 karung mi senilai 200 juta rupiah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkotika Tembakau Sintetis
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Kajari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Rampasan Negara
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Polres Bogor Amankan 155 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 28 Oktober 2025
HUKUM
Respon Cepat Brimob Polda Metro Tangani Anjloknya KA Purwojaya
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Di Bawah Umur
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Polres Jakarta Timur Ungkap Peredaran Sabu Dan Ganja
Senin, 27 Oktober 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Dikeroyok, Mandor TKA Tewas Di Kawasan Industri
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Berlaku Kasar, Mandor Bangunan Tewas Dikeroyok Pekerja
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Pemalang
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Angin Kencang, Atap Lapangan Padel Anwa Racquet Club Ambruk
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kalimalang
PERISTIWA | 3 hari yang lalu






