SinPo.tv

Mendagri: Pj Gubernur Wajib Mundur Jika Maju Di Pilkada

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Mei 2024 | 08:00 WIB

SinPo.tv -  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Pj Kepala Daerah yang akan maju di pilkada 2024 wajib untuk mundur. Tito mengatakan surat edaran yang berisi imbauan Agar Pj Kepala Daerah yang maju di pilkada untuk mundur dari jabatannya akan segera disiapkan.

VIDEOTERKAIT