SinPo.tv

Menaker Tegaskan THR Swasta Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026 | 14:20 WIB
SinPo.tv -   Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.
VIDEOTERKAIT