Majikan Penganiaya ART Ditetapkan sebagai Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
SinPo.tv - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, Senin, 23 Juni 2025, menetapkan R, warga Perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Dua Pencari Kerja Asal Bandung Menjadi Korban Penipuan
Selasa, 24 Juni 2025
HUKUM

Jelang Wisuda, Mahasiswa Digerebek Ketahuan Menjual Ganja
Selasa, 24 Juni 2025
HUKUM

Majikan Penganiaya ART Ditetapkan sebagai Tersangka
Selasa, 24 Juni 2025
HUKUM

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Pembakaran PT SSL Siak
Selasa, 24 Juni 2025
HUKUM

Ibu Rumah Tangga Tersangka Kasus Narkoba
Selasa, 24 Juni 2025
HUKUM

Pasangan Jambret HP Milik Polwan Diringkus Polisi
Selasa, 24 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Prabowo Dan Putin Tukar Cinderamata, Roket Starship Meledak Saat Uji Coba | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Prabowo Diminta Belikan Lego oleh Anak Kecil
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Demo Palestina Digelar di Depan Kedubes Mesir
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Korban Tenggelam di Pantai Pacitan Berhasil Ditemukan
PERISTIWA | 1 hari yang lalu