SinPo.tv

Mahkamah Agung Izinkan Trump Batasi Paspor Transgender

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 November 2025 | 11:50 WIB

SinPo.tv -  Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan pemerintah Presiden Donald Trump untuk menegakkan kebijakan yang melarang orang transgender dan nonbiner memilih penanda jenis kelamin di paspor sesuai identitas gender mereka. Keputusan ini menjadi kemenangan terbaru bagi pemerintah Trump di bidang hak sipil.

VIDEOTERKAIT