Lakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, WNA Swedia Dideportasi
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 26 Juli 2026 | 15:50 WIB
SinPo.tv - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Swedia. WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan bekerja sebagai barista.
VIDEOTERKAIT
INTERNASIONAL
Pusat Simulasi Bencana Dibuka di Hangzhou
Senin, 27 Juli 2026
INTERNASIONAL
Warga Tunisia Turun ke Jalan, Desak Presiden Mundur
Senin, 27 Juli 2026
INTERNASIONAL
Menlu Iran: Serangan AS Ancam Tatanan Hukum Internasional
Senin, 27 Juli 2026
INTERNASIONAL
Polisi Tembak Mati Terduga Pelaku Serangan di Berlin
Senin, 27 Juli 2026
INTERNASIONAL
Raja Spanyol Kunjungi Korban Kebakaran Hutan
Senin, 27 Juli 2026
INTERNASIONAL
As Perketat Blokade Laut Iran, 2 Kapal Tanker Dicegat
Senin, 27 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Lecehkan Anak, Guru ASN Dan Suami Digeruduk Massa
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Aksi Demo Tuntut Keadilan Berakhir Ricuh Di Pusat Kota Bologna
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
2 Pelaku Curanmor Dimassa, Kawanan Curanmor Bersenpi Beraksi | Catatan Kriminal
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Hari Anak Nasional 2026
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Ledakan Terowongan Di Sikkim Tewaskan 20 Pekerja
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu





