KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Aturan Presidential Threshold
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 02:11 WIB
SinPo.tv - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait menghapus aturan presidential threshold untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu, juga putusan MK bersifat erga omnes atau bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, dan akan menindaklanjuti putusan tersebut bersama DPR RI guna memberikan masukan-masukan strategis dalam rancangan undang-undang Pemilu.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
PKB Buka Suara Soal Ambang Batas Parlemen
Senin, 04 Mei 2026
NASIONAL
Pemerintah Tindak Tegas Penyebar Link Hoax Soal Kopdes
Senin, 04 Mei 2026
NASIONAL
Presiden Prabowo Gelar Ratas Di Hambalang
Senin, 04 Mei 2026
NASIONAL
Bareskrim Polri Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi
Senin, 04 Mei 2026
NASIONAL
Usia 1 Abad, Mbah Mardijiyono Tetap Teguh & Semangat Menuju Tanah Suci
Senin, 04 Mei 2026
NASIONAL
Wapres Dorong Santri Upgrade Diri Dan Kuasai AI
Senin, 04 Mei 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Sebuah Mobil Terbakar Di Tol Dalam Kota Ruas Semanggi
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM, Apel Puncak Hari Otonomi Daerah | Ruang Kabinet
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Trump Sebut Presiden Pekerjaan Berbahaya, Insiden Penembakan Gedung Putih | Sorotan Dunia Sepekan
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Kado Hari Buruh, Prabowo Tekankan Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8%
NASIONAL | 3 hari yang lalu





