KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Aturan Presidential Threshold
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 02:11 WIB
SinPo.tv - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait menghapus aturan presidential threshold untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu, juga putusan MK bersifat erga omnes atau bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, dan akan menindaklanjuti putusan tersebut bersama DPR RI guna memberikan masukan-masukan strategis dalam rancangan undang-undang Pemilu.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Potensi Lokal Indramayu Mango Festival
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Menteri Transmigrasi Tinjau Kawasan Barelang
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Pramono Beri Waktu Sebulan Bongkar Tiang Monorel
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
TMMD KE-126 Tinggalkan Jejak Manis di Kabupaten Manggarai
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Kasad: TMMD Mempercepat Kesejahteraan Pedesaan
Jumat, 07 November 2025
NASIONAL
Data BPS E-Retail Dan Marketplace Tumbuh 6,19%
Jumat, 07 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat Di Masjid
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Gerindra Hadiri Kongres Ke III Relawan Projo
POLITIK | 5 hari yang lalu
#4
Perang Saudara Di Sudan Memakan Ribuan Korban
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 1 hari yang lalu






