KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Aturan Presidential Threshold

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 02:11 WIB
SinPo.tv - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait menghapus aturan presidential threshold untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu, juga putusan MK bersifat erga omnes atau bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, dan akan menindaklanjuti putusan tersebut bersama DPR RI guna memberikan masukan-masukan strategis dalam rancangan undang-undang Pemilu.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Bea Cukai Dan TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas
Jumat, 15 Agustus 2025
NASIONAL

Luhut Akan Bertemu Mendag AS, Balita Tewas Dibunuh Selingkuhan Ibunya | Menyapa Indonesia Pagi
Jumat, 15 Agustus 2025
NASIONAL

MPR, DPR Dan DPD tinjau Persiapan Sidang
Jumat, 15 Agustus 2025
NASIONAL

Pengusulan Ketum Karang Taruna Se-Indonesia
Kamis, 14 Agustus 2025
NASIONAL

Langkah Wujudkan Kampung Haji Indonesia Di Mekkah
Kamis, 14 Agustus 2025
NASIONAL

MPR Sebarkan 1.251 Undangan Sidang Tahunan, 4 Pelaku Curanmor Di Bekuk | Menyapa Indonesia Pagi
Kamis, 14 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Semarak Menyambut HUT Ke-80 RI, Pemotor Tewas Terlindas Bus Transjakarta | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Jasad Pasutri Ditemukan Diatas Tumpukan Batu
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Petugas PHE OSES Ditemukan Meninggal Dunia
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Seludupan Liquid Vape Berbahaya, Pencurian Motor Bersenjata Api Kembali Terjadi | Catatan Kriminal
HUKUM | 1 hari yang lalu
#5
Penggerebekan Bandar Sabu, Sindikat Begal Solar di Tol Tangerang | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 4 hari yang lalu