SinPo.tv

KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Aturan Presidential Threshold

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 02:11 WIB

SinPo.tv -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait menghapus aturan presidential threshold untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu, juga putusan MK bersifat erga omnes atau bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, dan akan menindaklanjuti putusan tersebut bersama DPR RI guna memberikan masukan-masukan strategis dalam rancangan undang-undang Pemilu.

VIDEOTERKAIT