KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Aturan Presidential Threshold
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 02:11 WIB
SinPo.tv - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait menghapus aturan presidential threshold untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu, juga putusan MK bersifat erga omnes atau bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, dan akan menindaklanjuti putusan tersebut bersama DPR RI guna memberikan masukan-masukan strategis dalam rancangan undang-undang Pemilu.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Butuhkan 12 Jam, Proses Penyiapan MBG Berkualitas Tinggi
Senin, 06 Januari 2025
NASIONAL
Badan Gizi Buka Suara, Susu Tak Ada Dalam MBG
Senin, 06 Januari 2025
NASIONAL
Menko Zulhas Klaim Program Makan Gratis Tak Perlu Bahan Impor
Senin, 06 Januari 2025
NASIONAL
Makan Bergizi Gratis Akan Dikontrol Setiap Hari
Senin, 06 Januari 2025
NASIONAL
TNI AL Tindak Tegas Oknum Terkait Penembakan Bos Rental
Senin, 06 Januari 2025
NASIONAL
STY Diberhentikan, Bagaimana Kontraknya Saat Ini?
Senin, 06 Januari 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Dengarkan Soal Kenaikan PPN 12%, Wapres Hadiri Penyambutan Natal | SIN PO Sepekan
29 Desember 2024 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tabrakan Banteng Di Underpass Tambun
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Jokowi Masuk OCCRP, Ketua KPK: Butuh Dokumen Dan Alat Bukti Pendukung
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Laka Kerja, Pekerja Tertimpa Kaca
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#4
Inflasi Bakal Kembali Mengancam Memasuki 2025? | Sin Po Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Kenaikan PPN 12% Mulai Diterapkan, Apa Kata Masyarakat?
NASIONAL | 4 hari yang lalu