KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Persero UIK SBS
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 11 Juli 2024 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan General Manager PT Pembangkit Listrik Negara atau PLN Persero, unit induk pembangkitan Sumatera bagian selatan atau UIK SBS Tahun 2017-2022, Bambang Anggono sebagai tersangka. Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Bambang diduga melakukan korupsi bersama bawahannya dalam pekerjaan Retrofit System Soot Blowing pada PLTU Bukit Asam, Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN UIK SBS.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Dua Saksi Ahli Nilai Pada Sidang Timah
Selasa, 26 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Oknum Pegawai Komdigi Jadi Pelaku Judol
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polda Riau Musnahkan 74 Kg Sabu Dan 29 Ribu Ekstasi
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Mainan Anak
Senin, 25 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Di Bali
HUKUM | 5 hari yang lalu
#2
Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi Pertahanan Dan Iklim
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Harapan Besar Masyarakat Untuk Timnas Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Upaya Pemberantasan Judol Oleh Pemerintah
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Sampah Liar Di Kali CBL Tak Kunjung Dibersikan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu