KPK Beri Penjelasan Terkait Istilah OTT
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 03 Desember 2024 | 21:20 WIB
SinPo.tv -
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan terkait wacana penghapusan OTT. Menurutnya, istilah OTT akan diganti dengan "tertangkap tangan" sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
KPK Benarkan OTT Terhadap Pj Walikota Pekanbaru
Rabu, 04 Desember 2024
HUKUM
KPK Beri Penjelasan Terkait Istilah OTT
Selasa, 03 Desember 2024
HUKUM
Satgas Gabungan Berhasil Amankan 151 Ribu Benih Lobster
Selasa, 03 Desember 2024
HUKUM
Bocah Diculik, Dilepas Perhiasan Dilucuti
Selasa, 03 Desember 2024
HUKUM
Diduga Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Ponpes Ditangkap
Senin, 02 Desember 2024
HUKUM
Pelaku Remaja Bunuh Ayah Dan Nenek Jadi Tersangka
Senin, 02 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Prabowo Imbau Pilih Pemimpin Yang Baik, Menhut Lepasliarkan Satwa Dilindungin | Sin Po Sepekan
01 Desember 2024 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Perempuan Muda Tertabrak Kereta Api
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Banjir Hambat Penyelenggaraan Pilkada Di Kota Medan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Prabowo Imbau Pilih Pemimpin Yang Baik, Menhut Lepasliarkan Satwa Dilindungin | Sin Po Sepekan
SINPO SEPEKAN | 3 hari yang lalu
#4
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi
HUKUM | 4 hari yang lalu
#5
Pemungutan Suara TPS 098 Srengseng Sawah
POLITIK | 6 hari yang lalu