KPK Beri Penjelasan Terkait Istilah OTT

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 03 Desember 2024 | 21:20 WIB
SinPo.tv -
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan terkait wacana penghapusan OTT. Menurutnya, istilah OTT akan diganti dengan "tertangkap tangan" sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

1,1 Kg Heroin Berhasil Diamankan Ditresnarkoba PMJ
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Pembongkaran Lapak Pedagang Di Pasar Sentiong Balaraja Ricuh
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Polisi Sita 35 Kg Sabu dan Ganja Siap Edar
Kamis, 05 Juni 2025
HUKUM

Diduga Ada Penyelewengan Dana, Ratusan Siswa Demo Kepala Sekolah
Rabu, 04 Juni 2025
HUKUM

Pelanggan Bunuh Terapis Lulur Ditangkap
Rabu, 04 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 4 hari yang lalu
#2
Prabowo Serukan Israel untuk Kemerdekaan Palestina
POLITIK | 6 hari yang lalu
#3
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Masih Stabil
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Bejat, Oknum Guru SD Cabuli 24 Siswa
HUKUM | 4 hari yang lalu
#5
Wapres Gibran Tinjau Ibu Kota Nusantara, Prabowo - Macron Kunjungi Akmil | Menyapa Pagi
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu