KPAI Update soal Fantasi Sedarah
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 20:00 WIB
SinPo.tv - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku telah menerima informasi bahwa tiga orang dari kelompok fantasi sedarah telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengampanyekan kelompok dan kegiatan tersebut melalui media sosial. Pihak KPAI menilai, kelompok fantasi sedarah merupakan pelaku kejahatan ekstrem yang melawan hukum dan harus segera diberantas.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
HUKUM
Bungkus Sabu Dalam Kotak Kado Mainan, Tiga Pengedar Ditangkap
Rabu, 08 Juli 2026
HUKUM
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Hingga Milyaran Rupiah
Senin, 06 Juli 2026
HUKUM
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Bersenpi
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Nekat! Pencuri Gasak Motor Peziarah di TPU
Jumat, 03 Juli 2026
HUKUM
Dimassa, Pelaku Pembobol Minimarket Nyaris Tewas
Jumat, 03 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pabrik Pengolahan Plastik Terbakar Di Pakuhaji
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Jembatan Perintis Garuda Jadi Penghubung Vital Warga Lumajang
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Gerindra Dukung Perpres Soal LGBT
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Polda Metro Jaya Resmi Menggelar "Berantas Jaya 2026"
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Kerjasama Ekonomi Jadi Pilar Utama Diplomatik Indonesia-Singapura
NASIONAL | 5 hari yang lalu





