KPAI Update soal Fantasi Sedarah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 20:00 WIB
SinPo.tv - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku telah menerima informasi bahwa tiga orang dari kelompok fantasi sedarah telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengampanyekan kelompok dan kegiatan tersebut melalui media sosial. Pihak KPAI menilai, kelompok fantasi sedarah merupakan pelaku kejahatan ekstrem yang melawan hukum dan harus segera diberantas.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Sidak DPRD ke RSUD Cengkareng
Jumat, 23 Mei 2025
HUKUM

KPAI Update soal Fantasi Sedarah
Jumat, 23 Mei 2025
HUKUM

Wagub Emil Sebut Pasien Kecanduan Judi Meningkat di RSJ Senur
Jumat, 23 Mei 2025
HUKUM

Warga Binaan Lapas Sukamiskin Ikut Ambil Peran dalam MBG
Jumat, 23 Mei 2025
HUKUM

Pengembalian Sisa Dana Mudik ke Kas Daerah
Jumat, 23 Mei 2025
HUKUM

Ditresnarkoba PMJ Amankan Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat
Jumat, 23 Mei 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Cerita Haru Gladys Korban Malapraktik
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Penjual Sayur Tewas Terlindas Truk Tambang
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Truk Logistik Terguling, Warga Jarah Muatan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Menteri P2MI Segel PT Esdema Mandiri
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
DPD Lantik Sekjen dan Pejabat Fungsional Analisis Legislatif
PARLEMEN | 5 hari yang lalu