SinPo.tv

KPAI Update soal Fantasi Sedarah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 20:00 WIB

SinPo.tv -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku telah menerima informasi bahwa tiga orang dari kelompok fantasi sedarah telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengampanyekan kelompok dan kegiatan tersebut melalui media sosial. Pihak KPAI menilai, kelompok fantasi sedarah merupakan pelaku kejahatan ekstrem yang melawan hukum dan harus segera diberantas.

VIDEOTERKAIT