SinPo.tv

KP2MI Cabut Sanksi Administratif Tiga P3MI

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 03 Juni 2025 | 09:50 WIB

SinPo.tv -  Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengakhiri sanksi administratif terhadap tiga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Pengakhiran sanksi administratif, diikuti dengan dibukanya seluruh layanan P3MI dan pencabutan plang pengenaan sanksi di perusahaan tersebut.

VIDEOTERKAIT