Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Komisi II DPR RI Temukan Anomali Tata Ruang di NTB
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Komisi X DPR Akan Revisi Undang-Undang Sisdiknas
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

DPR Dorong Kartu Nusuk Belum Terdistribusi Menyeluruh
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Berhasil Ditangkap
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Polsek Medan Tambung Tembak Spesialis Bongkar Rumah
Senin, 02 Juni 2025
HUKUM

Respon KP2MI Soal 3 WNI Ilegal Di Mekkah
Senin, 02 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
MoU Kemenhut dengan PT Sumitomo Forestry Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 3 hari yang lalu
#3
Prabowo Serukan Israel untuk Kemerdekaan Palestina
POLITIK | 4 hari yang lalu
#4
Menteri P2MI Luncurkan Buku Kinerja
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Masih Stabil
NASIONAL | 2 hari yang lalu