Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Peradi Minta Kepastian Hukum Agar Investasi Tidak Terganggu
Kamis, 25 Juni 2026
HUKUM
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah
Kamis, 25 Juni 2026
HUKUM
Tangan Kanan Fredy Pratama Berhasil Ditangkap Polisi
Senin, 22 Juni 2026
HUKUM
Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Ringkus Pelaku Perampokan Minimarket
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Pencurian Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Kenal Korban
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar
Minggu, 21 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandungm Ditangkap
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Dukun Ghana Klaim "Kutuk" Harry Kane Di Piala Dunia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
KSPSI Ungkap Ratusan Pekerja Terancam PHK
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Calon Pengantin Perempuan Di India, Dalang Pembunuhan Kekasihnya
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
BI Lakukan Ekspansi Likuiditas 1.000 T Untuk Meredam Gejolak Pasar
PERISTIWA | 1 hari yang lalu





