Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Modus Melamar Kerja, Pria Curi Motor Penjual Pecel Lele
Selasa, 26 Mei 2026
HUKUM
Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Migal Ilegal Dan Tambang Emas
Minggu, 24 Mei 2026
HUKUM
Sopir Taksi Ditetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Kereta Bekasi
Minggu, 24 Mei 2026
HUKUM
Prabowo Minta Danantara Jaga Aset Negara 17.000 Triliun
Minggu, 24 Mei 2026
HUKUM
KP2MI Dan MCA Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Minggu, 24 Mei 2026
HUKUM
Kejagung Tetapkan Tersangka Pengusaha Tambang Bauksit di Kalbar
Jumat, 22 Mei 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
98 Resolution Network: Program Pemerintah Prabowo-Gibran Sejalan dengan Reformasi
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Guru Sekolah Rakyat: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Prabowo Targetkan Defisit APBN 2027, Pemerintah Bentuk DSI | Menyapa Indonesia Malam
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Sopir Taksi Ditetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan Kereta Bekasi
HUKUM | 2 hari yang lalu
#5
Pemerintah Perpanjang WFH Untuk ASN, Sabu Dalam Jajanan Anak-Anak | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 4 hari yang lalu




