Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
KPK Segel Ruang Kerja Kantor Bupati Bekasi
Jumat, 19 Desember 2025
HUKUM
Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu
Senin, 15 Desember 2025
HUKUM
Debt Collector Diduga Intimidasi Pengemudi Mobil Di Depok
Senin, 15 Desember 2025
HUKUM
Mendagri Sebut OTT Bupati Lampung Tengah Bukti Pilkada Tak Buat Kepala Daerah Lepas dari Korupsi
Jumat, 12 Desember 2025
HUKUM
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Laboratorium Narkoba
Jumat, 12 Desember 2025
HUKUM
Pelaku Pencurian Besi Penutup Saluran Air Ditangkap
Kamis, 11 Desember 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Menteri PPPA Soroti Kasus Pembunuhan Seorang Ibu Oleh Anak Kandung 12 Tahun di Medan
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Pelajar SMK di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas Membusuk
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
6 Orang Diamankan Terkait Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Tim Skateboard Indonesia Raih Emas SEA Games 2025
OLAHRAGA | 5 hari yang lalu
#5
Tertangkap Basah, Guru SMA Berduaan Bersama Pria Di Toilet Masjid
NASIONAL | 4 hari yang lalu





