Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Komisi IX DPR Ungkap Alasan Rapat Tertutup Bersama BGN
Selasa, 16 Juni 2026
HUKUM
ASN dan Transmigrasi Jadi Kunci Kesejahteraan Warga
Selasa, 16 Juni 2026
HUKUM
Polisi Gagalkan Aksi Balas Dendam Geng Motor Di Makassar
Senin, 15 Juni 2026
HUKUM
Terekam CCTV! Modus Membeli, Pemuda Curi Tabung Gas
Senin, 15 Juni 2026
HUKUM
Investasi Ternak Fiktif, 7 Korban Rugi Hampir Rp1 Miliar
Senin, 15 Juni 2026
HUKUM
Akibat Geber Motor, 2 Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran
Senin, 15 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kabar Baik! Tunjangan Guru Non ASN Naik Rp 2 Juta
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Pemerintah Siapkan Strategi Khusus Soal Rupiah, Pelajar Dibacok | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Tali Tak Terpasang, Perempuan Tewas Saat Bungee Jumping
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Ketegangan Iran-Israel Memanas, Antrean Pengisian BBM Pertalite | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Mentan Pasang Badan Untuk Peternak, Jaga Harga Telur
POLITIK | 6 hari yang lalu





