Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Terpergok! Terduga Pelaku Pencuri Motor Dimassa
Selasa, 09 Juni 2026
HUKUM
Tidur Pulas, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap
Senin, 08 Juni 2026
HUKUM
Cemburu Buta, Pria Di Makassar Racuni Kekasih
Minggu, 07 Juni 2026
HUKUM
Polisi Ringkus Pemalak Kendaraan Berplat Jakarta
Kamis, 04 Juni 2026
HUKUM
Pelaku Curanmor Bersenpi Di Lampung Tewas Ditembak Petugas
Kamis, 04 Juni 2026
HUKUM
Begal Sekaligus Pemerkosa Dibekuk Polisi Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Rabu, 03 Juni 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Sekolah Rakyat Pertama Di NTT | Ruang Redaksi
08 Juni 2026 | 10:44 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Remaja Tenggelam di Curug Randukasang, Kasus Pembunuhan WNA Korea | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Menkeu Buka Suara Anjloknya Nilai Tukar Terhadap Dolar AS
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
2 SPPG Ditutup, Anak Anak Tak Dapat MBG
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
OTT Pungli Kepala Kupp Sungai Lumpur
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah
NASIONAL | 6 hari yang lalu





