Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Patroli! Polisi Amankan Pengedar Obat Keras
Selasa, 19 Mei 2026
HUKUM
Temukan Ribuan Obat Keras, Polisi Sikat Sindikat Pengedar
Selasa, 19 Mei 2026
HUKUM
Terlilit Utang, Driver Ekspedisi Bawa Kabur Mobil Operasional
Selasa, 19 Mei 2026
HUKUM
Terekam CCTV! Komplotan Pencuri Gasak Ban Serep Truk
Senin, 18 Mei 2026
HUKUM
Cekcok! Pria Tewas Dibunuh Teman
Jumat, 15 Mei 2026
HUKUM
Bareskrim Dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Uang Palsu
Rabu, 13 Mei 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
INTERNASIONAL | 6 jam yang lalu
#2
Ricuh Demo Penambang Di Bolivia, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Demo Anti Pemerintah Guncang Bolivia
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
#4
TPPO 2 Siswi SMP Jadi Terapis Pijat Plus, Terungkap
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Viral! King Kobra Masuk Kantor BRIN di Puspitek, Serpong
PERISTIWA | 4 hari yang lalu





