Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
KPK Apresiasi Putusan Vonis SYL Diperberat
Rabu, 11 September 2024
HUKUM
Pengadilan Tinggi Jakarta Memperberat Hukuman Mantan Menteri Pertanian
Rabu, 11 September 2024
HUKUM
KKP Gagalkan Seludupan Benih Lobster
Selasa, 10 September 2024
HUKUM
Satu Keluarga Jadi Pengedar Narkoba
Minggu, 08 September 2024
HUKUM
7 Pelaku Pengancaman Terhadap Paus Fransiskus Berhasil Ditangkap
Minggu, 08 September 2024
HUKUM
Dewas KPKJatuhkan Sanksi Terhadap Nurul Ghufron
Minggu, 08 September 2024
SINPO SEPEKAN
Prabowo Komitmen Akan Memberantas Korupsi | Sin Po Sepekan
08 September 2024 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Atta Halilintar Lapor Polisi Terkait Isu Perselingkuhan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Prabowo Kunker Temui Para Pimpinan Negara | Menyapa Pagi SIN PO TV
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Balapan Liar Di Jalan Ahmad Yani Memakan Korban
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Prabowo Komitmen Akan Memberantas Korupsi | Sin Po Sepekan
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#5
KPK Siap Bantu Pansus DPR Usut Kasus Kuota Haji
NASIONAL | 3 hari yang lalu