Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kejari Kabupaten Gowa Musnahkan Ratusan Juta Uang Palsu
Rabu, 03 Desember 2025
HUKUM
Gasak Motor 2 Kekasih, Duda Di Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Selundupkan Narkotika Ke Lapas Cipinang, Seorang Pria Ditangkap
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Rilis Pra Rekonstruksi Pembunuhan Alvaro
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Kejari Tanimbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan BBM Ilegal
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Polisi Temukan Ladang Ganja Setinggi 3 Meter di Halmahera Utara
Kamis, 27 November 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Perintahkan Bantuan Sumatera Dipercepat, Reuni 212 Digelar | Kilas Sepekan
07 Desember 2025 | 13:50 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Banjir 1 Meter Di Dua Kecamatan Pesisir Barat, Lampung
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Hujan Deras, Komplek Jatibening Permai Bekasi Terendam Banjir
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Kongres Cendekiawan Perempuan Papua II
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Diduga Salah Sasaran, Pelatih MMA Dianiaya Debt Collector
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#5
Bersenggolan, Sepeda Motor Masuk Kolong Bus Transjakarta
PERISTIWA | 4 hari yang lalu






