Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Selundupkan Narkotika Ke Lapas Cipinang, Seorang Pria Ditangkap
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Rilis Pra Rekonstruksi Pembunuhan Alvaro
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Kejari Tanimbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan BBM Ilegal
Jumat, 28 November 2025
HUKUM
Polisi Temukan Ladang Ganja Setinggi 3 Meter di Halmahera Utara
Kamis, 27 November 2025
HUKUM
Razia Tempat Hiburan Dan Penginapan, 1 Orang Positif Benzo
Rabu, 26 November 2025
HUKUM
Tambang Emas Ilegal Ditertibkan Petugas Gabungan TNI–Polri
Rabu, 26 November 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
TNI Gelar Latihan Terintegrasi 2025 Di Morowali
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Kabupaten Mandailing Natal Dikepung Banjir dan Jalan Amblas
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Terima Delegasi Sistema Group
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Pesawat Cessna PK-WMP Mendarat Darurat di Sawah Karawang
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Kebakaran Tai Po Makin Meluas, 36 Tewas, 279 Hilang
INTERNASIONAL | 11 jam yang lalu






