Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kementerian PU Resmi Fungsikan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen
Senin, 21 September 2026
HUKUM
Dicekoki Ekstasi, Mahasiswi Tewas Di Kamar Hotel
Jumat, 11 September 2026
HUKUM
Karhutla Lahan Gambut 734 Hektar Masih Terbakar
Senin, 07 September 2026
HUKUM
CIEIE 2026 Dorong Kolaborasi Ri-Tiongkok
Jumat, 04 September 2026
HUKUM
Kabur ke Atap Rumah, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Sekuriti Bawa Kabur ATM Bos 1,5 Miliar Rupiah
Kamis, 03 September 2026
SINPO SEPEKAN
1 Korban KM Virgo Ditemukan Nelayan, BMKG: Hujan Mulai Turun Di Area Rawan Karhutla | Kilas Sepekan
27 September 2026 | 05:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
2 Daratan Baru Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Indonesia Buka Peluang Investasi Wisata Bahari
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Guruh Soekarno Putra Dimakamkan Dekat Pusara Ibunda
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
12 Unit AAV M-35 Perkuat Operasi Amfibi Korps Marinir
NASIONAL | 2 hari yang lalu





