Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pencuri Kabel Tembaga Beraksi Di Menara Jamsostek Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
Polda Sulsel Tangkap 176 Pelaku Kejatahan Jelang Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
IKM Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kilogram Emas Di Bandara Soetta
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Home Industri Etomidate Di Town House Mewah
Rabu, 27 Mei 2026
HUKUM
Dramatis! Polisi Tangkap Anggota Gangster Pembacok Remaja
Rabu, 27 Mei 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Dalam Toilet Kedai
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
IKM Laporkan Abu Janda Ke Bareskrim Terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar
HUKUM | 6 hari yang lalu
#3
Situasi Terkini Pasca Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
#4
Kerbau Viral “Donald Trump” Diangkut Petugas
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Iran Klaim Hadang Jet Tempur Amerika
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu




