Korban Dugaan Investasi Alkes Bodong Lapor Polisi, Kerugian Mencapai Rp 1,3 Triliun
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 23 Desember 2021 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Pelaku kasus dugaan Investasi Bodong suntik modal alat Kesehatan telah merugikan korbannya hingga 1,3 Triliun Rupiah. Para pelaku juga melampirkan Surat Perintah Kerja (Spk) dari berbagai Kementerian, serta menjadikan dirinya sebagai penjamin.
TAG:
Erika
Investasi Bodong
kasus dugaan Investasi
suntik modal
alat Kesehatan
Surat Perintah Kerja (Spk)
Kementerian
VIDEOTERKAIT
HUKUM
CIEIE 2026 Dorong Kolaborasi Ri-Tiongkok
Jumat, 04 September 2026
HUKUM
Kabur ke Atap Rumah, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Sekuriti Bawa Kabur ATM Bos 1,5 Miliar Rupiah
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Bobol ATM dan Mencuri, Ibu Dan Anak Ditangkap
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Sindikat Meterai Palsu Senilai 1 Triliun Ruapiah Terbongkar
Kamis, 20 Agustus 2026
HUKUM
Polisi Periksa Terduga Pelaku Tragedi Jl.Tambak
Senin, 27 Juli 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
30 Agustus 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Belanja Pakai Uang Palsu, Pelaku Diamankan Pedagang Pasar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
TPA Putri Cempo Solo Terbakar
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Pesawat MQ-9 Reaper As Dipamerkan di Iran
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Penyebab Karhutla, Diduga Dibakar Bukan Kebakaran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
DPR Pastikan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Pada 2027
NASIONAL | 5 hari yang lalu





