Kompol BW Dijatuhkan Vonis PDTH Oleh Komisi Kode Etik Polri
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 September 2022 | 13:15 WIB
SinPo.tv - Menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 12 jam, Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, atas pelanggaran kode etik dengan upaya menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice), perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Tangkap Pria Siram Siswi Dengan Air Keras
Kamis, 17 Oktober 2024
HUKUM
Pencurian Ratusan Modul BTS
Selasa, 15 Oktober 2024
HUKUM
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Vonis
Selasa, 15 Oktober 2024
HUKUM
Sidang Pungli Di Rutan KPK
Senin, 14 Oktober 2024
HUKUM
KPK Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah
Minggu, 13 Oktober 2024
HUKUM
KPK Cegah 5 Orang Ke Luar Negeri
Minggu, 13 Oktober 2024
SINPO SEPEKAN
Struktur Tim Pemenangan RIDO Segera Diumumkan | Sin Po Sepekan
22 September 2024 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Dudung Abdurachman Beri Sinyal Di Sektor Pertahanan
POLITIK | 6 hari yang lalu
#2
Fahri Hamzah Ungkap Siap Jika Dibutuhkan Di Kabinet
POLITIK | 6 hari yang lalu
#3
Bingkai Foto Prabowo-Gibran Banjir Pesanan
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Kecelakaan Truk Di Subang 2 Orang Tewas
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Demi Foto, Pria Tegulung Ombak
PERISTIWA | 6 hari yang lalu