SinPo.tv

Kompol BW Dijatuhkan Vonis PDTH Oleh Komisi Kode Etik Polri

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 September 2022 | 13:15 WIB

SinPo.tv -  Menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 12 jam, Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, atas pelanggaran kode etik dengan upaya menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice), perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Struktur Tim Pemenangan RIDO Segera Diumumkan | Sin Po Sepekan
Struktur Tim Pemenangan RIDO Segera Diumumkan | Sin Po Sepekan

22 September 2024 | 06:00 WIB

VIDEOTERPOPULER
#3
Bingkai Foto Prabowo-Gibran Banjir Pesanan
Bingkai Foto Prabowo-Gibran Banjir Pesanan

NASIONAL | 3 hari yang lalu

#4
Kecelakaan Truk Di Subang 2 Orang Tewas
Kecelakaan Truk Di Subang 2 Orang Tewas

PERISTIWA | 4 hari yang lalu

#5
Demi Foto, Pria Tegulung Ombak
Demi Foto, Pria Tegulung Ombak

PERISTIWA | 6 hari yang lalu