SinPo.tv

Kompol BW Dijatuhkan Vonis PDTH Oleh Komisi Kode Etik Polri

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 September 2022 | 13:15 WIB

SinPo.tv -  Menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 12 jam, Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, atas pelanggaran kode etik dengan upaya menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice), perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

VIDEOTERKAIT