SinPo.tv

Komnas Perempuan Menilai Hukuman Mati Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:00 WIB

SinPo.tv -  Kasus kekerasan seksual yang dialami 13 santriwati terus menuai sorotan, lantaran pelaku kekerasan seksual Herry Wirawan kini dituntut hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati. Terkait tuntutan tersebut, Komisi Nasional Perempuan menilai hukuman itu belum efektif untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.

VIDEOTERKAIT