Komnas Perempuan Menilai Hukuman Mati Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:00 WIB
SinPo.tv - Kasus kekerasan seksual yang dialami 13 santriwati terus menuai sorotan, lantaran pelaku kekerasan seksual Herry Wirawan kini dituntut hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati. Terkait tuntutan tersebut, Komisi Nasional Perempuan menilai hukuman itu belum efektif untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.
TAG:
Herry Wirawan
Kasus Kekerasan Seksual
Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman Mati
Komisi Nasional Perempuan
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pemerintah Pastikan Kondisi Reynhard Sinaga Aman
Jumat, 27 Desember 2024
HUKUM
Mahfud MD : Vonis Harvey Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat
Jumat, 27 Desember 2024
HUKUM
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Desember 2024
HUKUM
KPK Cegah Yasonna Laoly Ke Luar Negeri
Kamis, 26 Desember 2024
HUKUM
Maling Motor Ditangkap Warga Di Duren Sawit
Kamis, 26 Desember 2024
HUKUM
PDIP: Kami Dikasih ‘Kado’ Natal Sekjen Menjadi Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Gereja Katedral Mengsung Tema "Marilah Kembali Ke Betlehem"
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Mendes PDT Luncurkan Program Pemuda Pelopor Desa
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Kebakaran Kawasan Pegangsaan 2 Kelapa Gading
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Menhut Lakukan Kunjungan Kerja Ke Taman Nasional Bromo
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
[FULL] Konferensi Pers PDI-Perjuangan Soal Status Hasto
HUKUM | 3 hari yang lalu