Komnas Perempuan Menilai Hukuman Mati Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:00 WIB
SinPo.tv - Kasus kekerasan seksual yang dialami 13 santriwati terus menuai sorotan, lantaran pelaku kekerasan seksual Herry Wirawan kini dituntut hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati. Terkait tuntutan tersebut, Komisi Nasional Perempuan menilai hukuman itu belum efektif untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.
TAG:
Herry Wirawan
Kasus Kekerasan Seksual
Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman Mati
Komisi Nasional Perempuan
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Polisi Periksa Terduga Pelaku Tragedi Jl.Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Dievakuasi, Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie | Menyapa Malam
Jumat, 24 Juli 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Gudang Pemasok 1,5 Ton Karisoprodol
Selasa, 21 Juli 2026
HUKUM
Bawa Puluhan Peluru Tajam, Seorang Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura
Jumat, 10 Juli 2026
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Kapal Kargo Turki Diduga Diserang Drone, Iran Ancam Serang Pasukan AS | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Sadis! Tak Mau Diajak “Ngamar”, Mahasiswi Dianiaya Kekasih
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai Di Cikini
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
PWI Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Pinjol Ilegal
NASIONAL | 2 hari yang lalu





