Komnas Perempuan Menilai Hukuman Mati Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 | 13:00 WIB
SinPo.tv - Kasus kekerasan seksual yang dialami 13 santriwati terus menuai sorotan, lantaran pelaku kekerasan seksual Herry Wirawan kini dituntut hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati. Terkait tuntutan tersebut, Komisi Nasional Perempuan menilai hukuman itu belum efektif untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual.
TAG:
Herry Wirawan
Kasus Kekerasan Seksual
Hukuman Kebiri Kimia
Hukuman Mati
Komisi Nasional Perempuan
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Tak Terima Ditegur, Tetangga Dilempar Termos
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Penembakan Massal Di Thailand Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Lakukan Groundbreaking 20 SPPG
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral karena Memalak Muda-Mudi di Bundaran HI
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan Dengan Modus Lowongan Pekerjaan Dan Membaw Kabur Motor Korban
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan dan Bawa Kabur Motor Korban
Minggu, 27 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Kemenhut Akan Gelar Mangrove Fest 2025 Di Alas Purwo
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Jakarta Investment Festival 2025 Siap Digelar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Bocah Tenggelam Ditemukan Di Kali Season City
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
#4
Kebakaran Melanda Gudang SPN Polda Metro Jaya di Bogor
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
TMMD KE-125 Di Banyuwangi, Polda Metro Jaya Uji Sampel Beras | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu