Komisi III DPR Beri Penjelasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 24 Maret 2025 | 18:20 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dirinya mengatakan terdapat kesalahan pada RUU KUHAP Pasal 77. Habiburokhman mengungkapkan, draf RUU itu tak mencantumkan penghinaan presiden sebagai salah satu pasal yang dikecualikan dan dapat diselesaikan dengan restorative justice.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Warga Berburu Daging Sapi Untuk Tradisi Munggahan, Pemotor Wanita Tewas | Menyapa Indonesia Pagi
Rabu, 18 Februari 2026
NASIONAL
Muhammadiyah Sholat Tarawih Pertama
Rabu, 18 Februari 2026
NASIONAL
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari 2026, Jamaah Di Bekasi Langsung Tarawih
Rabu, 18 Februari 2026
NASIONAL
Setubuhi Mahasiswi Hingga Hamil, Pria Hidung Belang Ditangkap | Catatan Kriminal
Rabu, 18 Februari 2026
NASIONAL
Kanwil Kemenag DKI Gelar Pemantauan Hilal Di 5 Titik
Selasa, 17 Februari 2026
NASIONAL
Tim Hisab Rukyat DKI: Hilal Minus 0,9 Derajat
Selasa, 17 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
08 Februari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
HUKUM | 6 hari yang lalu
#2
Toko Perhiasan di Senayan Disegel Petugas Bea Cukai
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Terduga Penganiayaan Main Drum Mengajukan Permohonan Damai
HUKUM | 6 hari yang lalu
#4
Pikap Kecelakaan Beruntun, Sopir Dan Pengendara Motor Luka Berat
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Wapres Terima Audiensi Hippindo
NASIONAL | 6 hari yang lalu





