Komisi III DPR Beri Penjelasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 24 Maret 2025 | 18:20 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dirinya mengatakan terdapat kesalahan pada RUU KUHAP Pasal 77. Habiburokhman mengungkapkan, draf RUU itu tak mencantumkan penghinaan presiden sebagai salah satu pasal yang dikecualikan dan dapat diselesaikan dengan restorative justice.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Sinergi Warga Dan TNI Percepat Pembangunan Desa
Selasa, 11 Agustus 2026
NASIONAL
Benny K Harman Minta Maaf Usai Rendahkan Profesi Wartawan
Selasa, 11 Agustus 2026
NASIONAL
Perpres Ojol Hampir Final, Sejumlah Formula Sedang Dilengkapi
Selasa, 11 Agustus 2026
NASIONAL
KWP Kecam Benny K Harman Rendahkan Wartawan
Selasa, 11 Agustus 2026
NASIONAL
Detik-Detik Lansia Terjun Dari Lantai 12 Apartemen di Kemayoran
Selasa, 11 Agustus 2026
NASIONAL
Aksi Pencurian Spion Mobil
Selasa, 11 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Sadis! Tak Mau Diajak “Ngamar”, Mahasiswi Dianiaya Kekasih
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kapal Kargo Turki Diduga Diserang Drone, Iran Ancam Serang Pasukan AS | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai Di Cikini
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
PWI Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Pinjol Ilegal
NASIONAL | 5 hari yang lalu





