SinPo.tv

Komisi III DPR Beri Penjelasan Terkait Pasal Penghinaan Presiden

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 24 Maret 2025 | 18:20 WIB

SinPo.tv -  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dirinya mengatakan terdapat kesalahan pada RUU KUHAP Pasal 77. Habiburokhman mengungkapkan, draf RUU itu tak mencantumkan penghinaan presiden sebagai salah satu pasal yang dikecualikan dan dapat diselesaikan dengan restorative justice.

VIDEOTERKAIT