Komisi II Sebut ASN TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Pemerintah Dengan Batas-Batas Tertentu
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 | 22:15 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-POLRI, terdapat batasan-batasan tertentu. Ahmad Doli pun memastikan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Buron Sejak 2023, Pelaku Begal Ditangkap Polisi Di Lampung Timur
Kamis, 13 November 2025
HUKUM
Tak Sesuai Surat Edaran, Pedagang Kaki Lima Protes Ditertibkan
Kamis, 13 November 2025
HUKUM
Selundupkan Narkoba Dalam Pembalut, 2 Wanita Dicokok Sipir Lapas
Rabu, 12 November 2025
HUKUM
Satgas PKH Amankan 315 Hektare Lahan Tambang Ilegal
Selasa, 11 November 2025
HUKUM
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 1,6 Triliun
Selasa, 11 November 2025
HUKUM
Penyergapan Pengedar 10 Kg Sabu di Asahan
Minggu, 09 November 2025
SINPO SEPEKAN
Presiden Minta Reformasi Polri Lebih Taktis & Transparan, Pembatasan Gim Daring | Kilas Sepekan
16 November 2025 | 10:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Satgas PKH Amankan 315 Hektare Lahan Tambang Ilegal
HUKUM | 6 hari yang lalu
#2
Pria di Bekasi Timur Hampir Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Belasan Rumah Semi Permanen di Tambora
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Menhan Sambut Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Yordania
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Diduga Dibunuh, Pengemudi Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





