Komisi II Sebut ASN TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Pemerintah Dengan Batas-Batas Tertentu
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 | 22:15 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-POLRI, terdapat batasan-batasan tertentu. Ahmad Doli pun memastikan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kasus Kekerasan, Moral Anak Adalah Tanggung Jawab Semua Masyarakat
Kamis, 09 Mei 2024
HUKUM
Bocah SD Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri
Kamis, 09 Mei 2024
HUKUM
KPK Resmi Menahan Bupati Sidoarjo Terkait Dana Insentif
Rabu, 08 Mei 2024
HUKUM
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Melalui Email Palsu
Rabu, 08 Mei 2024
HUKUM
Pelaku Curanmor Babak Belur Dipukuli Warga Tebet
Selasa, 07 Mei 2024
HUKUM
Pelaku Ganjal ATM Kepergok Di Tasikmalaya
Senin, 06 Mei 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Polisi Berhasil Sita 5 Kg Sabu Di Jakarta
KEAMANAN | 4 hari yang lalu
#2
Sin Po Dunia, 6 Mei 2024 | Pagi
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
SIN PO Sepekan, Minggu 5 Mei 2024
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#5
2 Ruko Berlantai 4 di Greenville Hangus Terbakar
PERISTIWA | 3 hari yang lalu