Komisi II Sebut ASN TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Pemerintah Dengan Batas-Batas Tertentu

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 | 22:15 WIB
SinPo.tv - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-POLRI, terdapat batasan-batasan tertentu. Ahmad Doli pun memastikan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Oknum Dokter PPDS Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 21 April 2025
HUKUM

Perguruan Silat Di Magetan Terlibat Bentrok
Senin, 21 April 2025
HUKUM

Komisi XIII Minta Pemerintah Tindaklanjuti Kasus Taman Safari
Senin, 21 April 2025
HUKUM

Ditresnarkoba Polda Metro Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu
Senin, 21 April 2025
HUKUM

4 Orang Remaja Putri Melakukan Perundungan
Kamis, 17 April 2025
HUKUM

Aksi Curanmor Di Kapuk Raya Cengkareng
Kamis, 17 April 2025
SINPO SEPEKAN
Lawatan Prabowo Ke Timur Tengah Dinilai Sukses, Pertemuan Lanjutan Prabowo-Mega | SIN PO Sepekan
20 April 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
ART Curi Dolar Dan Perhiasan Majikan Ditangkap
HUKUM | 5 hari yang lalu
#2
Pria Mengamuk Pukul Pegawai Konter Pulsa
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Indonesia–Rusia Dorong Dialog Dan Kerja Sama Strategis
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Indonesia-Rusia Dorong Dialog Dan Kerja Sama, Arisan Bodong Berkedok Investasi | Menyapa Pagi
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Unhan: Rumah Apung Bukti Nyata Program Prabowo Pro Rakyat
NASIONAL | 4 hari yang lalu