SinPo.tv

Komisi II Sebut ASN TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Pemerintah Dengan Batas-Batas Tertentu

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 | 22:15 WIB

SinPo.tv -  Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-POLRI, terdapat batasan-batasan tertentu. Ahmad Doli pun memastikan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023, tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

TAG:
TNI
Polri
DPR
RI
VIDEOTERKAIT