Komdigi Kirim Surat, Platform Digital Diminta Batasi Akses Anak
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 Maret 2026 | 20:31 WIB
SinPo.tv - Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti PP Tunas yang membatasi akses anak di platform digital. Komdigi mengirim surat dan instruksi kepada layanan digital untuk memastikan kepatuhan aturan baru ini.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Ringkus Pelaku Perampokan Minimarket
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Pencurian Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Kenal Korban
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Pergoki Murid Mencuri, Guru Tewas Ditikam, di Oku Selatan
Jumat, 19 Juni 2026
HUKUM
Aksi Komplotan Rampok Terekam CCTV, 1 Pelaku Berhasil Diringkus Petugas
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Pelaku Pencurian Emas Berhasil Ditangkap
Kamis, 18 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Aniaya Dan Sekap Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
#2
DPR Kecam Keras Kasus Wanita Disekap di Bandung 3 Tahun
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Amankan 16 Motor, Polres Pandeglang Gulung Komplotan Curanmor
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
KDM Cek Kondisi Korban Viral Penyekapan Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
#5
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Terjerat Kawat Di Leher
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





