Kombes Pol Agus Nur Patria Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kepolisian

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 September 2022 | 22:00 WIB
SinPo.tv - Sidang komisi kode etik polri, terhadap eks Kaden A Ropaminal divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria, usai dilaksanakan. Hasilnya, Kombes Pol Agus Nur Patria, selaku tersangka Obstruction Of Juctice, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di pecat secara tidak hormat dari kepolisian.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Anak Berkebutuhan Khusus Hilang Sejak Juni
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Arang Bakau Ilegal
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Iran Ungkap Perempuan dan Anak Jadi Sasaran Israel
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Sindikat Pelaku Pembobolan Rumah Mewah
Jumat, 04 Juli 2025
HUKUM

Polisi Bongkar Praktik Oplosan Ratusan Motor
Kamis, 03 Juli 2025
HUKUM

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 5 hari yang lalu
#3
Karakter Animasi "Nailong" Hadir Di Ancol
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Heboh, Sumber Air Muncul dari Akar Pohon Beringin
PERISTIWA | 6 hari yang lalu