SinPo.tv

Kombes Pol Agus Nur Patria Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kepolisian

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 September 2022 | 22:00 WIB

SinPo.tv -  Sidang komisi kode etik polri, terhadap eks Kaden A Ropaminal divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria, usai dilaksanakan. Hasilnya, Kombes Pol Agus Nur Patria, selaku tersangka Obstruction Of Juctice, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di pecat secara tidak hormat dari kepolisian.

VIDEOTERKAIT