Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Dan Di Pecat Dari Kesatuan TNI

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Juni 2022 | 12:10 WIB
SinPo.tv - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto terdakwa atas kasus tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat, divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari Kesatuan TNI oleh Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa siang.
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN

Mengganggu, Petugas Lakukan Penertiban Parkir Liar
Selasa, 24 Juni 2025
KEAMANAN

Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Ternate
Senin, 23 Juni 2025
KEAMANAN

Kapolri Gandeng FBI Usut Ancaman Bom Saudi Airlines
Minggu, 22 Juni 2025
KEAMANAN

Tim SAR Evakuasi 8 Orang Penumpang KM Bangkit
Selasa, 17 Juni 2025
KEAMANAN

Aturan Jam Operasional Angkutan Tambang
Kamis, 12 Juni 2025
KEAMANAN

Lapas Jelekong Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu lewat Drone
Kamis, 12 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
HUKUM | 3 hari yang lalu
#3
Karakter Animasi "Nailong" Hadir Di Ancol
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Kemenham & BPS Sepakat Bangun Indeks Data HAM
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Banjir Besar Melanda Guizhou, China
PERISTIWA | 6 hari yang lalu