Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Dan Di Pecat Dari Kesatuan TNI

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Juni 2022 | 12:10 WIB
SinPo.tv - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto terdakwa atas kasus tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat, divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari Kesatuan TNI oleh Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa siang.
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN

Pelaku Curanmor Viral di Medsos, Ditangkap
Senin, 18 Agustus 2025
KEAMANAN

Curi Kabel Stasiun TV, Dua Pemuda Ditangkap
Minggu, 17 Agustus 2025
KEAMANAN

Kemensos Percepat Pembukaan Rekening Kolektif Untuk Penyaluran Bansos
Rabu, 13 Agustus 2025
KEAMANAN

Maling Curi Kotak Amal Musala
Selasa, 12 Agustus 2025
KEAMANAN

Team Patroli Presisi Amankan Pelaku Tawuran
Selasa, 12 Agustus 2025
KEAMANAN

Viral, Pemulung Curi Mesin Gerinda Tukang Proyek
Selasa, 12 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Sadis, Balita Tewas Dibunuh Selingkuhan Ibunya
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Seludupan Liquid Vape Berbahaya, Pencurian Motor Bersenjata Api Kembali Terjadi | Catatan Kriminal
HUKUM | 4 hari yang lalu
#3
Sherly Tjoanda Kibarkan Bendera Merah Putih Di Dalam Laut
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
#4
Dipolisikan, Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Dinonaktifkan
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Ribuan Driver Ojek Online Menggelar Konvoi Ojol Terbesar
PERISTIWA | 1 hari yang lalu