Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Dan Di Pecat Dari Kesatuan TNI
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Juni 2022 | 12:10 WIB
SinPo.tv - Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto terdakwa atas kasus tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat, divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari Kesatuan TNI oleh Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa siang.
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Pukul Pengendara Motor, Pemuda Tanpa Busana Diamankan
Kamis, 20 Agustus 2026
KEAMANAN
Evakuasi Dramatis 4 Nelayan Di Perairan Krakatau
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu Dan 5.171 Ekstasi
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
3 Korban Tenggelam Di Sungai Ogan Ilir Ditemukan Tewas
Selasa, 04 Agustus 2026
KEAMANAN
Petugas Dishub Amankan Pelaku Begal Bersajam
Kamis, 23 Juli 2026
KEAMANAN
Gerebek Barak, 3 Pelaku Narkoba Diamankan
Kamis, 23 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Mensos Respon Soal Gaji 3 Juta Masuk Desil 10 Alias Super Kaya
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat, 2 Keluarga Tewas Usai Terjun | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Siber TNI Tanggapi Rencana Demo 27 Agustus
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat Di Desa Wisata Sade Lombok
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Erick Thohir Pimpin Rapat Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026
NASIONAL | 5 hari yang lalu





