Ketum Partai Prima Klarifikasi Soal Gugatan Berujung Putusan Tunda Pemilu
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Maret 2023 | 17:35 WIB
SinPo.tv - Partai Prima mengklarifikasi soal permohonan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukanlah perihal penundaan Pemilu 2024. Gugatan yang sebenarnya diajukan oleh Partai Prima yakni, menginginkan adanya keadilan terkait verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU terhadap partainya.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Pimpinan DPR Gelar Pertemuan Bersama Pimpinan Himbara
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Komisi III DPR Minta Kajian Komprehensif Soal Usia Pensiun Polri
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Komisi XIII Dukung Perkuat Anggaran Dirjen Pemasyarakatan
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Komisi IX Soroti Ujikom Dokter, Desak Evaluasi FK Rendah
Selasa, 09 Juni 2026
POLITIK
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah
Senin, 08 Juni 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Sekolah Rakyat Pertama Di NTT | Ruang Redaksi
08 Juni 2026 | 10:44 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Ikatan Emosional Panda Fu Bao Dan Pengasuh Korea di Cina
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WNA Korea Di Bekasi
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Remaja Tenggelam di Curug Randukasang, Kasus Pembunuhan WNA Korea | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Menkeu Buka Suara Anjloknya Nilai Tukar Terhadap Dolar AS
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
2 SPPG Ditutup, Anak Anak Tak Dapat MBG
PERISTIWA | 4 hari yang lalu





