Ketum Partai Prima Klarifikasi Soal Gugatan Berujung Putusan Tunda Pemilu

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Maret 2023 | 17:35 WIB
SinPo.tv - Partai Prima mengklarifikasi soal permohonan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukanlah perihal penundaan Pemilu 2024. Gugatan yang sebenarnya diajukan oleh Partai Prima yakni, menginginkan adanya keadilan terkait verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU terhadap partainya.
VIDEOTERKAIT
POLITIK

DPR Akan Bahas Langkah Strategis Masalah Enggano
Selasa, 24 Juni 2025
POLITIK

Ronald Sinaga Daftar Caketum PSI, Tegaskan Misi Perubahan
Rabu, 18 Juni 2025
POLITIK

DPR Terima DIM dari Pemerintah Terkait RUU KUHAP
Rabu, 18 Juni 2025
POLITIK

Pemohonan Dihapusnya Penyadapan Dari RUU KUHAP
Rabu, 18 Juni 2025
POLITIK

Indonesia Sambut Baik Mou Bersama PM Singapura
Selasa, 17 Juni 2025
POLITIK

Rudal Iran Nyaris Hantam Kediaman PM Israel
Senin, 16 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wapres Dukung Penguatan Program Pemberdayaan PNM Mekaar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Tim SAR Temukan Pendaki Jatuh Ke Jurang Di Gunung Muria
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Seorang Penumpang Kapal Diduga Melompat ke Laut
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Kecelakaan Beruntun di Palangka Raya
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana
HUKUM | 4 hari yang lalu