Ketum Partai Prima Klarifikasi Soal Gugatan Berujung Putusan Tunda Pemilu
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Maret 2023 | 17:35 WIB
SinPo.tv - Partai Prima mengklarifikasi soal permohonan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukanlah perihal penundaan Pemilu 2024. Gugatan yang sebenarnya diajukan oleh Partai Prima yakni, menginginkan adanya keadilan terkait verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU terhadap partainya.
VIDEOTERKAIT
POLITIK
Krisis Energi Listrik Hungaria, Picu Perdebatan Politik
Selasa, 04 Agustus 2026
POLITIK
DPR Dorong Putusan MK Soal Anggaran MBG
Selasa, 04 Agustus 2026
POLITIK
Kopdes Merah Putih Siap Pangkas Rantai Pasok Pertanian
Selasa, 28 Juli 2026
POLITIK
Kementrans Kirim Delegasi Ke Tiongkok
Selasa, 28 Juli 2026
POLITIK
Komisi IV DPR RI Tinjau Taman Nasional Alas Purwo
Minggu, 26 Juli 2026
POLITIK
Ketua Komisi VI DPR RI Terima Dubes Kanada Untuk Indonesia
Minggu, 26 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Mensos Respon Soal Gaji 3 Juta Masuk Desil 10 Alias Super Kaya
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat, 2 Keluarga Tewas Usai Terjun | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Siber TNI Tanggapi Rencana Demo 27 Agustus
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Kebakaran Hebat 120 Rumah Adat Di Desa Wisata Sade Lombok
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Erick Thohir Pimpin Rapat Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026
NASIONAL | 4 hari yang lalu





