SinPo.tv

Ketua MPR RI Ingatkan Pentingnya Perizinan Senjata Api

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 12 Agustus 2024 | 15:15 WIB

SinPo.tv -  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri.

VIDEOTERKAIT