SinPo.tv

Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300T

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:15 WIB

SinPo.tv - Kejaksaan Agung mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi penambangan timah illegal di lokasi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di provinsi Kepeluan Bangka Belitung tahun 2015-2022. Dari hasil perhitungan yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan total kerugiaan negara mencapai 300 miliar rupiah.  

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tersisa 30 Persen

09 Juli 2026 | 16:30 WIB

VIDEOTERPOPULER