SinPo.tv

Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300T

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 30 Mei 2024 | 21:15 WIB

SinPo.tv - Kejaksaan Agung mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi penambangan timah illegal di lokasi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di provinsi Kepeluan Bangka Belitung tahun 2015-2022. Dari hasil perhitungan yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan total kerugiaan negara mencapai 300 miliar rupiah.  

VIDEOTERKAIT