Kenaikan PPN 1% Untuk Tiga Komoditas Ditanggung Pemerintah
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 17:53 WIB
SinPo.tv - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diterapkan menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat 3 barang kebutuhan pokok yang akan diberikan insentif PPN 1% atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya minyak goreng masyarakat alias Minyak Kita, Tepung Terigu, dan Gula Industri.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Baile, Pria Sebar Video Kekasih | Menyapa Indonesia Malam
Rabu, 04 Maret 2026
NASIONAL
Menteri PU Cek Kesiapan Jalan Jelang Lebaran 2026
Rabu, 04 Maret 2026
NASIONAL
Kodim 0208 Asahan Rampungkan Perbaikan Jembatan Di Batubara
Rabu, 04 Maret 2026
NASIONAL
TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Bailey
Rabu, 04 Maret 2026
NASIONAL
Pemerintah Berpeluang Evakuasi WNI di Iran
Rabu, 04 Maret 2026
NASIONAL
Penyelanggaraan Haji Tak Terganggu Meski Timur Tengah Memanas
Rabu, 04 Maret 2026
SINPO SEPEKAN
Oknum Brimob Bripda Masias Di Tual Dipecat, DPR Soroti Kasus LPDP Yang Viral | Kilas Sepekan
01 Maret 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Hotman Paris Temukan Kejanggalan Kasus Radit di Lombok
HUKUM | 5 hari yang lalu
#2
Massa Pro Iran Kepung Gedung Kedutaan Amerika
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Pemerintah Siapkan Skema Arus Mudik Lebaran 2026, Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian | Ruang Kabinet
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Birahi, Menantu Perkosa Mertua Saat Tertidur
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#5
PT KAI Luncurkan Kereta Ekonomi Kerakyatan
NASIONAL | 6 hari yang lalu





