SinPo.tv

Kenaikan PPN 1% Untuk Tiga Komoditas Ditanggung Pemerintah

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 17:53 WIB

SinPo.tv -  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diterapkan menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat 3 barang kebutuhan pokok yang akan diberikan insentif PPN 1% atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya minyak goreng masyarakat alias Minyak Kita, Tepung Terigu, dan Gula Industri. 

VIDEOTERKAIT
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan

30 Agustus 2026 | 06:00 WIB

VIDEOTERPOPULER
#2
TPA Putri Cempo Solo Terbakar
TPA Putri Cempo Solo Terbakar

PERISTIWA | 5 hari yang lalu

#3
Pesawat MQ-9 Reaper As Dipamerkan di Iran
Pesawat MQ-9 Reaper As Dipamerkan di Iran

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu

#4