SinPo.tv

Kenaikan PPN 1% Untuk Tiga Komoditas Ditanggung Pemerintah

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 17:53 WIB

SinPo.tv -  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diterapkan menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat 3 barang kebutuhan pokok yang akan diberikan insentif PPN 1% atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya minyak goreng masyarakat alias Minyak Kita, Tepung Terigu, dan Gula Industri. 

VIDEOTERKAIT