Kenaikan PPN 1% Untuk Tiga Komoditas Ditanggung Pemerintah
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 17:53 WIB
SinPo.tv - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diterapkan menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat 3 barang kebutuhan pokok yang akan diberikan insentif PPN 1% atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya minyak goreng masyarakat alias Minyak Kita, Tepung Terigu, dan Gula Industri.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
TNI AD Kembali Berangkatkan Kapal ADRI LII
Kamis, 25 Desember 2025
NASIONAL
Ragunan Dipadati Wisatawan, Rumah Sakit Di Solo Hadirkan Sinterklas | Menyapa Indonesia Malam
Kamis, 25 Desember 2025
NASIONAL
Rumah Sakit Di Solo Hadirkan Sinterklas Untuk Bagi-Bagi Kado Natal Ke Pasien
Kamis, 25 Desember 2025
NASIONAL
Presiden RI Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
Kamis, 25 Desember 2025
NASIONAL
Momen Warga Aceh Hadiahi Durian Untuk TNI AU
Kamis, 25 Desember 2025
NASIONAL
Libur Panjang Nataru, Ragunan Dipadati Wisatawan
Kamis, 25 Desember 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana, Kelompok Disabilitas Galang Donasi | Kilas Sepekan
14 Desember 2025 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Sebagai Penyalur Narkoba, Polisi Tangkap Selebgram D-F
HUKUM | 2 hari yang lalu
#2
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Bayi tewas dianiaya ayah kandung, Maling gasak HP jemaah di Masjid Kramat Jati | Catatan Kriminal
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca Di Sumatera
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Perayaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral Jakarta
NASIONAL | 1 hari yang lalu





