Kenaikan PPN 1% Untuk Tiga Komoditas Ditanggung Pemerintah
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 17:53 WIB
SinPo.tv - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diterapkan menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat 3 barang kebutuhan pokok yang akan diberikan insentif PPN 1% atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya minyak goreng masyarakat alias Minyak Kita, Tepung Terigu, dan Gula Industri.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Transjakarta Luncurkan Bus Wisata ‘Open Top Tour’
Minggu, 22 Desember 2024
NASIONAL
Wapres Tinjau Proyek Stasiun KCIC Karawang
Minggu, 22 Desember 2024
NASIONAL
Prabowo Ajak Negara D8 Bersatu, Bela Palestina
Minggu, 22 Desember 2024
NASIONAL
Prabowo Dorong Kolaborasi Sumber Daya Maritim
Minggu, 22 Desember 2024
NASIONAL
Wapres Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage
Minggu, 22 Desember 2024
NASIONAL
Kementerian Kebudayaan Luncurkan Senam Kebudayaan Indonesia
Minggu, 22 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Komitmen Bolt Dalam Mensejahterakan Hewan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Tamron Tamsil Menangis Saat Bacakan Pledoi
HUKUM | 5 hari yang lalu
#3
Perayaan Malam Natal Akbar Se-Jabodetabek 2024 Siap Dihelat
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
TNI AD Kerahkan Batalion Dukung Swasembada Pangan Di Kalimantan
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Miris, Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi
PERISTIWA | 4 hari yang lalu