Kenaikan PPN 1% Untuk Tiga Komoditas Ditanggung Pemerintah
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 17:53 WIB
SinPo.tv - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diterapkan menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat 3 barang kebutuhan pokok yang akan diberikan insentif PPN 1% atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya minyak goreng masyarakat alias Minyak Kita, Tepung Terigu, dan Gula Industri.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Sebelum Lawatan, Prabowo Pastikan Persoalan Rakyat Tertangani
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Sanggahan Data Bansos Meningkat, Kemensos Evaluasi Data
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Diduga Pesta Sabu, Mahasiswa Diamankan
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Pengedar Cartridge Carian Etomidate Ditangkap, di Tangerang
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Jual Ganja, Residivis Pencurian Ditangkap
Selasa, 08 September 2026
NASIONAL
Sepekan Buron, Pencuri Emas Dibekuk Polisi
Selasa, 08 September 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
30 Agustus 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Belanja Pakai Uang Palsu, Pelaku Diamankan Pedagang Pasar
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
TPA Putri Cempo Solo Terbakar
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Pesawat MQ-9 Reaper As Dipamerkan di Iran
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Penyebab Karhutla, Diduga Dibakar Bukan Kebakaran
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
DPR Pastikan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Pada 2027
NASIONAL | 5 hari yang lalu





