Kenaikan PPN 1% Untuk Tiga Komoditas Ditanggung Pemerintah

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 17:53 WIB
SinPo.tv - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diterapkan menjadi 12% untuk barang mewah di tahun 2025. Namun, terdapat 3 barang kebutuhan pokok yang akan diberikan insentif PPN 1% atau akan tetap dikenakan tarif 11%. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, ketiga barang kebutuhan pokok tersebut di antaranya minyak goreng masyarakat alias Minyak Kita, Tepung Terigu, dan Gula Industri.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Wamenaker Kena OTT KPK, Menaker: Ini Pukulan Berat
Jumat, 22 Agustus 2025
NASIONAL

Anak Buah dan Wartawan Diintimidasi Saat Sidak, Menteri LHK Datangi Pabrik di Serang
Jumat, 22 Agustus 2025
NASIONAL

Istana Tanggapi OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Jumat, 22 Agustus 2025
NASIONAL

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Jumat, 22 Agustus 2025
NASIONAL

Pelaku Geser Tas Di Rumah Makan Dimassa, Motor Mahasiswi Dicuri | Catatan Kriminal
Jumat, 22 Agustus 2025
NASIONAL

TMMD Kodim/0825 Banyuwangi Hadirkan Senyum dan Harapan Baru
Jumat, 22 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Ribuan Driver Ojek Online Menggelar Konvoi Ojol Terbesar
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Sherly Tjoanda Kibarkan Bendera Merah Putih Di Dalam Laut
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
BPW Indonesia International Forum 2025
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Lansia Tewas Dengan Penuh Luka Bacok, Komplotan Spesialis Maling Motor Ditangkap | Catatan Kriminal
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, DPR Apresiasi Perayaan HUT RI | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 4 hari yang lalu