Kenaikan Pajak Fasilitas Olahraga Berlaku Sesuai Undang-Undang
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 | 21:20 WIB
SinPo.tv - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kenaikan pajak fasilitas olahraga sebesar 10 persen. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida Dan Miras
Selasa, 03 Februari 2026
HUKUM
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Ganja
Senin, 02 Februari 2026
HUKUM
DPR Minta Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Nenek Saudah
Senin, 02 Februari 2026
HUKUM
Polda Metro Jaya Apel Pasukan Operasi Kewilayahan
Senin, 02 Februari 2026
HUKUM
Penguatan Kelembagaan Polri Dalam Penegakan Hukum Nasional
Jumat, 30 Januari 2026
HUKUM
DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan
Rabu, 28 Januari 2026
SINPO SEPEKAN
Presiden Prabowo Berduka Atas Kecelakaan ATR 42-500, Wapres Tinjau Banjir Di Bekasi | Kilas Sepekan
25 Januari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Fenomenal! Adhyaksa FC Menang 15-0 Dari Sriwijaya FC
OLAHRAGA | 6 hari yang lalu
#2
Tega!! Suami Bakar Istri Saat Cekcok
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#3
Tidak Ada Unsur Pidana Polisi Hentikan Kasus Kematian Lula Lahfah
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Gas Elpiji Meledak, Pemilik Rumah Dan ART Tewas Di Palembang
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#5
Nato Tegaskan Eropa Tak Bisa Tanpa AS, Wali Kota Filipina Ditembak RPG | Sorotan Dunia Sepekan
NASIONAL | 6 hari yang lalu





