SinPo.tv

Kenaikan Pajak Fasilitas Olahraga Berlaku Sesuai Undang-Undang

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 | 21:20 WIB

SinPo.tv -  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kenaikan pajak fasilitas olahraga sebesar 10 persen. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

VIDEOTERKAIT