SinPo.tv

Kenaikan Pajak Fasilitas Olahraga Berlaku Sesuai Undang-Undang

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 | 21:20 WIB

SinPo.tv -  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kenaikan pajak fasilitas olahraga sebesar 10 persen. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#3
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri
Ancol Bakal Gelar Shalat Ied Idul Fitri

NASIONAL | 4 hari yang lalu

#4
Serangan Iran Hantam Tel Aviv
Serangan Iran Hantam Tel Aviv

INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu

#5
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz
Netanyahu Ucapkan Selamat Tahun Baru Nowruz

INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu