Kenaikan Pajak Fasilitas Olahraga Berlaku Sesuai Undang-Undang

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 Juli 2025 | 21:20 WIB
SinPo.tv - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kenaikan pajak fasilitas olahraga sebesar 10 persen. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Penembakan Massal Di Thailand Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Lakukan Groundbreaking 20 SPPG
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral karena Memalak Muda-Mudi di Bundaran HI
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan Dengan Modus Lowongan Pekerjaan Dan Membaw Kabur Motor Korban
Senin, 28 Juli 2025
HUKUM

Polres Metro Jaksel Tangkap Penipuan dengan Modus Lowongan Pekerjaan dan Bawa Kabur Motor Korban
Minggu, 27 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Instruksikan Respons Cepat Atasi Karhutla
Minggu, 27 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Penemuan Mayat Dibawah Jembatan Glagah Kulon Progo
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Jatuh Dan Terlindas Truk, Dua Pengendara Motor Tewas
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Kemenhut Akan Gelar Mangrove Fest 2025 Di Alas Purwo
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Mabesad Sambut 827 Perwira Remaja TNI AD
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 RI
NASIONAL | 6 hari yang lalu