Kemenaker: Pengemudi Ojek Daring dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Kementerian Ketenagakerjaan secara gamblang menyebutkan, bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan meskipun hubungan kerjanya bebasis kemitraan. Pihak Kemenaker menjelaskan pekerja ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu ataupun PKWT.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Tragis! Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Positif Amfetamin, Oknum Kades Di Kabupaten Serang Ditangkap
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Pemerintah Optimalkan Potensi Hujan Untuk Atasi Karhutla
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Mengaku Polisi, 6 Oknum Wartawan Ditangkap Usai Memeras
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Mendagri: Peserta Sespim Lemdiklat Susun Kebijakan Berbasis Sains
Rabu, 02 September 2026
NASIONAL
Gunungan Sampah Dan 1 Unit Mobil Terbakar, Di Duren Sawit
Rabu, 02 September 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Rilis Survei Median: Prabowo Ungguli KDM dan Anies
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Evakuasi Korban Bunuh Diri di Jaktim
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Presiden Prabowo Terima Kartu Anggota Seumur Hidup NU
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel, Kebakaran Hutan Melanda California | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
2 Anak Tewas Terjebak Dalam Kebakaran Rumah
NASIONAL | 2 hari yang lalu





