Kejari Serahkan Uang Restitusi Kepada Korban David Ozora
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 07:45 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang penjualan mobil milik terpidana Mario Dandy kepada korbannya, David Ozora. Uang sebesar Rp. 706 juta diberikan sebagai uang restitusi atau uang ganti rugi atas Tindak Pidana Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Polisi Periksa Terduga Pelaku Tragedi Jl.Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Dievakuasi, Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie | Menyapa Malam
Jumat, 24 Juli 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Gudang Pemasok 1,5 Ton Karisoprodol
Selasa, 21 Juli 2026
HUKUM
Bawa Puluhan Peluru Tajam, Seorang Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura
Jumat, 10 Juli 2026
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Mobil Drag Race Kecelakaan, 6 Orang Tewas
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Gempa 7,4 Magnitudo Rusak Katedral Bersejarah di Kolombia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Gempa 7,4 Magnitudo Guncang Kolombia
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Terekam CCTV Geng Motor Serang Pengendara Sepeda Motor
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Benda Leluhur Indonesia Kembali ke Tanah Air
NASIONAL | 3 hari yang lalu





