SinPo.tv

Kejari Serahkan Uang Restitusi Kepada Korban David Ozora

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 07:45 WIB

SinPo.tv -  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang penjualan mobil milik terpidana Mario Dandy kepada korbannya, David Ozora. Uang sebesar Rp. 706 juta diberikan sebagai uang restitusi atau uang ganti rugi atas Tindak Pidana Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan

17 November 2024 | 09:00 WIB

VIDEOTERPOPULER