SinPo.tv

Kejari Serahkan Uang Restitusi Kepada Korban David Ozora

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 07:45 WIB

SinPo.tv -  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang penjualan mobil milik terpidana Mario Dandy kepada korbannya, David Ozora. Uang sebesar Rp. 706 juta diberikan sebagai uang restitusi atau uang ganti rugi atas Tindak Pidana Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

VIDEOTERKAIT
Aplikasi Sinpo
VIDEOTERPOPULER
#1
DPR Soroti Pendemo Yang Ditahan
DPR Soroti Pendemo Yang Ditahan

NASIONAL | 5 hari yang lalu

#2
Jakarta Dipastikan Sudah Berstatus Normal
Jakarta Dipastikan Sudah Berstatus Normal

NASIONAL | 6 hari yang lalu

#3
#4
Pimpinan DPR RI Menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat
Pimpinan DPR RI Menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat

PARLEMEN | 4 hari yang lalu