SinPo.tv

Kejari Serahkan Uang Restitusi Kepada Korban David Ozora

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 07:45 WIB

SinPo.tv -  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang penjualan mobil milik terpidana Mario Dandy kepada korbannya, David Ozora. Uang sebesar Rp. 706 juta diberikan sebagai uang restitusi atau uang ganti rugi atas Tindak Pidana Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

VIDEOTERKAIT