Kejari Serahkan Uang Restitusi Kepada Korban David Ozora
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 07:45 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang penjualan mobil milik terpidana Mario Dandy kepada korbannya, David Ozora. Uang sebesar Rp. 706 juta diberikan sebagai uang restitusi atau uang ganti rugi atas Tindak Pidana Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Peradi Minta Kepastian Hukum Agar Investasi Tidak Terganggu
Kamis, 25 Juni 2026
HUKUM
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah
Kamis, 25 Juni 2026
HUKUM
Tangan Kanan Fredy Pratama Berhasil Ditangkap Polisi
Senin, 22 Juni 2026
HUKUM
Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Ringkus Pelaku Perampokan Minimarket
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Pencurian Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Kenal Korban
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar
Minggu, 21 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Aniaya Dan Sekap Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
KDM Cek Kondisi Korban Viral Penyekapan Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Komisi VIII DPR Prihatin Soal Kasus Wanita Disekap 3 Tahun
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
DPR Kecam Keras Kasus Wanita Disekap di Bandung 3 Tahun
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandungm Ditangkap
PERISTIWA | 2 hari yang lalu





