SinPo.tv

Kejari Jakbar Resmikan Rumah Restorative Justice

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 Juli 2023 | 12:55 WIB

SinPo.tv - Merujuk peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, terkait penghentian keadilan Restoratif. Hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, meresmikan rumah Restorative Justice yang bertempatkan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang di fasilitasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat  

VIDEOTERKAIT