Kejari Jakbar Resmikan Rumah Restorative Justice

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 Juli 2023 | 12:55 WIB
SinPo.tv - Merujuk peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, terkait penghentian keadilan Restoratif. Hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, meresmikan rumah Restorative Justice yang bertempatkan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang di fasilitasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Kementan dan Pemkab Aceh Sepakat Kelola Aset Negara
Selasa, 08 Juli 2025
NASIONAL

Kemensos Libatkan PPATK, Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Selasa, 08 Juli 2025
NASIONAL

Wapres Dorong PSBI Jaga Nilai Budaya & Sinkronisasi Program
Selasa, 08 Juli 2025
NASIONAL

Menko AHY Bagikan 140 Sertifikat Tanah di Pacitan
Selasa, 08 Juli 2025
NASIONAL

Menteri LH Akan Tindak Tegas Bangunan Ilegal Pemicu Longsor di Puncak Bogor
Selasa, 08 Juli 2025
NASIONAL

Dua WNA Diamankan Akibat Minta Sumbangan
Selasa, 08 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Korsleting Listrik, Rumah di Pondok Labu Terbakar
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Gelaran Piala Presiden 2025
OLAHRAGA | 4 hari yang lalu
#3
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Banjir dan Longsor Melanda Kawasan Rawa Sedek Bogor
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#5
Pengendara Ojol Tewas Diduga Korban Tabrak Lari
PERISTIWA | 6 hari yang lalu