Kejagung Tindaklanjuti Usulan Prabowo Soal Vonis Koruptor
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025 | 23:40 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Agung Republik Indonesia merespons usulan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar koruptor dihukum dengan vonis 50 tahun penjara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Mulyana, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan transformasi dalam penanganan tuntutan terhadap para koruptor guna memastikan penegakan hukum yang lebih tegas.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polsek Serpong Ungkap Sabu 2 KG dan Ribuan Obat Keras
Jumat, 06 Februari 2026
HUKUM
BNN Angkat Bicara Soal Tabung Whip Pink
Selasa, 03 Februari 2026
HUKUM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sianida Dan Miras
Selasa, 03 Februari 2026
HUKUM
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Ganja
Senin, 02 Februari 2026
HUKUM
DPR Minta Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Nenek Saudah
Senin, 02 Februari 2026
HUKUM
Polda Metro Jaya Apel Pasukan Operasi Kewilayahan
Senin, 02 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Presiden Prabowo Berduka Atas Kecelakaan ATR 42-500, Wapres Tinjau Banjir Di Bekasi | Kilas Sepekan
25 Januari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Tega!! Suami Bakar Istri Saat Cekcok
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Demokrat Dukungan Jokowi Prabowo-Gibran 2 Periode
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Tidak Ada Unsur Pidana Polisi Hentikan Kasus Kematian Lula Lahfah
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Gas Elpiji Meledak, Pemilik Rumah Dan ART Tewas Di Palembang
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Tukang Kayu Tewas Diserang KKB
PERISTIWA | 1 hari yang lalu





