Kejagung Tindaklanjuti Usulan Prabowo Soal Vonis Koruptor

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025 | 23:40 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Agung Republik Indonesia merespons usulan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar koruptor dihukum dengan vonis 50 tahun penjara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Mulyana, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan transformasi dalam penanganan tuntutan terhadap para koruptor guna memastikan penegakan hukum yang lebih tegas.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Tanggapan Kuasa Hukum Tom Lembong soal Abolisi
Jumat, 01 Agustus 2025
HUKUM

Puluhan Orang Di Bekasi Tertipu Jual Beli Vespa
Kamis, 31 Juli 2025
HUKUM

Tak Terima Ditegur, Tetangga Dilempar Termos
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Penembakan Massal Di Thailand Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Kapolri Lakukan Groundbreaking 20 SPPG
Selasa, 29 Juli 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Viral karena Memalak Muda-Mudi di Bundaran HI
Senin, 28 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Bocah Tenggelam Ditemukan Di Kali Season City
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Mesin Penjernih Air Siap Minum dari Jepang
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Mobil Tertimbun Tanah, WNA Jepang Tewas
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Presiden Akan Luncurkan 25.000 Rumah Subsidi
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pelajar SMK Dibacok Usai Pulang Sekolah
PERISTIWA | 6 hari yang lalu