Kejagung Tindaklanjuti Usulan Prabowo Soal Vonis Koruptor
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025 | 23:40 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Agung Republik Indonesia merespons usulan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar koruptor dihukum dengan vonis 50 tahun penjara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Mulyana, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan transformasi dalam penanganan tuntutan terhadap para koruptor guna memastikan penegakan hukum yang lebih tegas.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Bareskrim Dan BI Musnahkan Ratusan Ribu Uang Palsu
Rabu, 13 Mei 2026
HUKUM
Polisi Sita Ribuan Motor Bodong Siap Ekspor Ke Afrika Dan Pasifik
Selasa, 12 Mei 2026
HUKUM
Polisi Tangkap Pelaku Ranmor Di Warnet Yang Terekam CCTV
Selasa, 12 Mei 2026
HUKUM
Bareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Haji Nonprosedural
Jumat, 08 Mei 2026
HUKUM
Kasus Dugaan Kekerasan Daycare di Yogyakarta Meluas, 93 Anak Terdata Sebagai Korban
Kamis, 07 Mei 2026
HUKUM
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster
Kamis, 07 Mei 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Ricuh Demo Penambang Di Bolivia, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Diduga Pengasuh Cabuli Santri, Pondok Pesantren Dibakar Warga
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
TPPO 2 Siswi SMP Jadi Terapis Pijat Plus, Terungkap
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Ponpes Dibakar Usai Dugaan Pelecehan Santri, Polisi Jadi Korban Penembakan | CATATAN KRIMINAL
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Motor Tersangkut Di Lampu Lalu Lintas Usai Tabrakan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu





