Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tanur Sebagai Tersangka Suap
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 05 November 2024 | 23:20 WIB
SinPo.tv - Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja ibu Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan dini Sera Afrianti sebagai tersangka suap atau gratifikasi. Meirizka terbukti memberi ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur senilai 3,5 milyar untuk vonis bebas sang anak melalui Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tanur.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kajari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti Rampasan Negara
Rabu, 29 Oktober 2025
HUKUM
Polres Bogor Amankan 155 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 28 Oktober 2025
HUKUM
Respon Cepat Brimob Polda Metro Tangani Anjloknya KA Purwojaya
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Di Bawah Umur
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Polres Jakarta Timur Ungkap Peredaran Sabu Dan Ganja
Senin, 27 Oktober 2025
HUKUM
Pengungkapan 197.7 Ton Peredaran Gelap Narkotika Di Indonesia
Rabu, 22 Oktober 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
19 Oktober 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Diduga Dikeroyok, Mandor TKA Tewas Di Kawasan Industri
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#2
Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Pemalang
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Pria Pedofil B*n*h Bocah Di Mushola | Catatan Kriminal
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#4
Berlaku Kasar, Mandor Bangunan Tewas Dikeroyok Pekerja
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#5
Serobotan Antrian BBM, Sopir Angkutan Desa Tewas Ditembak
NASIONAL | 6 hari yang lalu






