Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tanur Sebagai Tersangka Suap
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 05 November 2024 | 23:20 WIB
SinPo.tv - Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja ibu Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan dini Sera Afrianti sebagai tersangka suap atau gratifikasi. Meirizka terbukti memberi ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur senilai 3,5 milyar untuk vonis bebas sang anak melalui Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tanur.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pabrik Narkoba Di Bali Digerebek Barbuk 1.5 Triliun
Kamis, 21 November 2024
HUKUM
Menko Yusril: Mary Jane Tidak Dibebaskan
Kamis, 21 November 2024
HUKUM
Promosikan Judol, Selebgram Medan Ditangkap
Selasa, 19 November 2024
HUKUM
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Thomas Lembong
Selasa, 19 November 2024
HUKUM
Buron Kasus Judol Komdigi Berhasil Ditangkap
Selasa, 19 November 2024
HUKUM
Polisi Ungkap Peran Buron Di Kasus Judol Komidigi
Selasa, 19 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Aksi Adu Mulut Dua Kubu PPRS Apartemen Saat Bertemu Di Meja Pengaduan Gubernur DKI
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#2
Kecelakaan Beruntun Tol Bekasi Timur KM 17
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
KPI Dorong Lembaga Penyiaran Selamatkan Budaya Lokal
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Prabowo Tutup Kunker Di AS, 7 Tahanan Rutan Salemba Kabur | Menyapa Pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Kedatangan Prabowo ke Istana Negara Peru, Prabowo Santap Pagi Bareng PM Australia | Menyapa Malam
NASIONAL | 6 hari yang lalu