SinPo.tv

Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Timah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:30 WIB

SinPo.tv -  Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara timah tersebut telah menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama perihal kerusakan lingkungan.

VIDEOTERKAIT
VIDEOTERPOPULER
#1
Serangan Iran Hantam Tel Aviv
Serangan Iran Hantam Tel Aviv

INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu

#2
Aksi Warga Peringati 50 Tahun Kudeta 1976
Aksi Warga Peringati 50 Tahun Kudeta 1976

INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu

#3
#5
Skema One Way Nasional Dihentikan Sementara
Skema One Way Nasional Dihentikan Sementara

PERISTIWA | 22 jam yang lalu