Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Timah
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:30 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara timah tersebut telah menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama perihal kerusakan lingkungan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
DPR Dorong Sinergi TNI-Polri Usut Kasus Aktivis
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Wanita Pengedar Sabu Diciduk
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Kepolisian Berlakukan Penyekatan Jalur Di Pelabuhan Merak
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Pengedar Obat Keras Ditangkap
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Jelang Lebaran, Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu 12 Miliar Rupiah
Kamis, 19 Maret 2026
HUKUM
Kasus Penyiraman Aktivis Kontras, TNI Pastikan Penanganan Transparan
Kamis, 19 Maret 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Serangan Iran Hantam Tel Aviv
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Aksi Warga Peringati 50 Tahun Kudeta 1976
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Detik-Detik Penyelamatan Anak Dari Reruntuhan Di Teheran
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Ladang Gas Terbesar Dunia di Iran Diserang, Krisis BBM Hantam India dan Bangladesh | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Skema One Way Nasional Dihentikan Sementara
PERISTIWA | 22 jam yang lalu





