Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Timah
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:30 WIB
SinPo.tv - Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara timah tersebut telah menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama perihal kerusakan lingkungan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 1,6 Triliun
Selasa, 11 November 2025
HUKUM
Penyergapan Pengedar 10 Kg Sabu di Asahan
Minggu, 09 November 2025
HUKUM
Motif Pembunuhan Pria Tanpa Celana, Perampokan
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Polisi Amankan Pria Diduga Pura-Pura Tertabrak di Tanah Abang
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Selundupkan Sabu 4,1 kg Ke Palembang, 2 Warga Aceh Ditangkap
Jumat, 07 November 2025
HUKUM
Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung
Jumat, 07 November 2025
SINPO SEPEKAN
KPK Benarkan OTT Di Riau Amankan 10 Orang, Aksi Kolaboratif Cegah Lonjakan DBD | Kilas Sepekan
09 November 2025 | 07:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Hanguskan Bangunan Di Pasar Baru Cikarang
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Grebek Narkoba, Petugas BNN Diserang Warga Kp Bahari, Tanjung Priok
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Pelaku Pembunuhan Pria Tanpa Celana Di Bojonggede, Ditangkap
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Fadli Zon Berikan 49 Nama Calon Pahlawan Nasional kepada Prabowo
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pelatih Karate Kopasus Wafat
PERISTIWA | 5 hari yang lalu






