Kejagung dan Kejari Jakbar Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 23:15 WIB
SinPo.tv - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menangkap Retno Wulandari, seorang wanita DPO terpidana kasus penipuan emas dengan kerugian senilai 3,7 milyar rupiah, dikediamannya di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi Jawa Barat. Diketahui terdakwa sudah selama 8 tahun menjadi DPO petugas, sementara sang suami terpidana Wahyu Diharja, hingga kini masih dinyatakan buron.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
Senin, 30 Juni 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di 37 TKP
Senin, 30 Juni 2025
HUKUM

Ratusan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Raya Jenderal Hoegeng Dibongkar Satpol PP
Senin, 30 Juni 2025
HUKUM

Polisi Musnahkan Narkotika Senilai 120 Miliar Rupiah
Senin, 30 Juni 2025
HUKUM

Polisi Tetapkan Badut yang Cabuli Dua Orang Anak
Senin, 30 Juni 2025
HUKUM

Hasil Autopsi Jenazah Juliana Marins
Minggu, 29 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wapres Dukung Penguatan Program Pemberdayaan PNM Mekaar
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Seorang Penumpang Kapal Diduga Melompat ke Laut
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Tim SAR Temukan Pendaki Jatuh Ke Jurang Di Gunung Muria
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Kecelakaan Beruntun di Palangka Raya
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#5
Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana
HUKUM | 4 hari yang lalu