Kejagung dan Kejari Jakbar Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 23:15 WIB
SinPo.tv - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menangkap Retno Wulandari, seorang wanita DPO terpidana kasus penipuan emas dengan kerugian senilai 3,7 milyar rupiah, dikediamannya di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi Jawa Barat. Diketahui terdakwa sudah selama 8 tahun menjadi DPO petugas, sementara sang suami terpidana Wahyu Diharja, hingga kini masih dinyatakan buron.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
KPK Resmi Menahan Bupati Sidoarjo Terkait Dana Insentif
Rabu, 08 Mei 2024
HUKUM
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Melalui Email Palsu
Rabu, 08 Mei 2024
HUKUM
Pelaku Curanmor Babak Belur Dipukuli Warga Tebet
Selasa, 07 Mei 2024
HUKUM
Pelaku Ganjal ATM Kepergok Di Tasikmalaya
Senin, 06 Mei 2024
HUKUM
Kepergok Beli Narkoba, Pemuda Diamankan Warga
Senin, 06 Mei 2024
HUKUM
Hindari Razia Lalu Lintas, Pengendara Kocar-Kacir
Senin, 06 Mei 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Polisi Berhasil Sita 5 Kg Sabu Di Jakarta
KEAMANAN | 3 hari yang lalu
#2
Sin Po Dunia, 6 Mei 2024 | Pagi
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
SIN PO Sepekan, Minggu 5 Mei 2024
SINPO SEPEKAN | 4 hari yang lalu
#5
Menyapa Pagi SINPO TV | Jum'at, 3 Mei 2024
NASIONAL | 6 hari yang lalu