Kejagung dan Kejari Jakbar Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 23:15 WIB
SinPo.tv - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menangkap Retno Wulandari, seorang wanita DPO terpidana kasus penipuan emas dengan kerugian senilai 3,7 milyar rupiah, dikediamannya di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi Jawa Barat. Diketahui terdakwa sudah selama 8 tahun menjadi DPO petugas, sementara sang suami terpidana Wahyu Diharja, hingga kini masih dinyatakan buron.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Geng Motor Serang Warga Secara Acak
Senin, 13 April 2026
HUKUM
Prabowo Minta Jaksa Agung Menindak Pengusaha “Dablek”
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
1,5 Tahun Menjabat, Prabowo Selamatkan 31,3 Triliun Uang Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Prabowo Minta Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Prabowo Ungkap Ada “Oknum Pejabat” Beking Pencuri Uang Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Kompolnas Ajak Masyarakat Awasi Rekrutmen Polri
Jumat, 10 April 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Anak Bunuh Dan Mutilasi Ibu Kandung
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Over Tegangan Dan Terik Matahari, Gardu PLN Terbakar
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Seskab Teddy: 'Inflasi Pengamat', Bicara Tak Sesuai Bidang Dan Fakta
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Trump Ancam Hancurkan Seluruh Infrastruktur Iran, Rudal Iran Hantam Haifa | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
H&M Tutup 160 Gerai, Dorong Bisnis Digital
PERISTIWA | 2 hari yang lalu





