Kejagung dan Kejari Jakbar Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 22 Maret 2024 | 23:15 WIB
SinPo.tv - Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menangkap Retno Wulandari, seorang wanita DPO terpidana kasus penipuan emas dengan kerugian senilai 3,7 milyar rupiah, dikediamannya di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi Jawa Barat. Diketahui terdakwa sudah selama 8 tahun menjadi DPO petugas, sementara sang suami terpidana Wahyu Diharja, hingga kini masih dinyatakan buron.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polda Riau Musnahkan 74 Kg Sabu Dan 29 Ribu Ekstasi
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Mainan Anak
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polri Diyakini Tindak Tegas Pelaku Penembakan Di Solok Selatan
Minggu, 24 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
KPI Dorong Lembaga Penyiaran Selamatkan Budaya Lokal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Presiden Prabowo dan Presiden Biden Bahas Isu Laut China , Berkah Musim Gugur | Sin Po Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Menko Pangan Temui Peternak Sapi Boyolali
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Ridwan Kamil Paparkan Program Urban Farming
POLITIK | 6 hari yang lalu
#5
Tawuran Dua Kelompok Pemuda Di Jalan I Gusti Ngurah Rai
PERISTIWA | 6 hari yang lalu