Kasus Korupsi Timah Kategori Kerugian Negara
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 31 Mei 2024 | 09:00 WIB
SinPo.tv - Jaksa Agung muda pidana khusus Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian dalam kasus dugaan korupsi timah masuk ke kategori kerugian negara dan merupakan kerugian real loss. Dalam hal ini jaksa akan mendakwa dengan kerugian negara bukan kerugian perekonomian negara.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Buron 3 Tahun! Koruptor Dana PKH Diringkus Saat Tidur Lelap
Jumat, 24 April 2026
HUKUM
Sembunyikan Busur Di Sweater, 3 Pemuda Diamankan
Jumat, 24 April 2026
HUKUM
Anak Dibawah Umur Diperkosa Hingga Hamil
Jumat, 24 April 2026
HUKUM
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kamis, 23 April 2026
HUKUM
Menlu: Diplomasi Indonesia Prioritaskan Kepentingan Nasional Dan Perdamaian
Kamis, 23 April 2026
HUKUM
Pelaku Rudapaksa Gadis Di Bawah Umur, Ditangkap
Rabu, 22 April 2026
SINPO SEPEKAN
DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang - Undang, DPR Respon Kenaikan Harga BBM Non Subsidi | Kilas Sepekan
26 April 2026 | 07:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Penyanyi D4vd Ditangkap Polisi Los Angeles
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
380 Ribu Orang Daftar Rekrutmen Manajer KDKMP
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#3
Kebakaran Besar Hanguskan 1.000 Rumah Di Sabah, Malaysia
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Pesawat Capung Jatuh Di Area Parkir Toko California
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Gempa M7,4 Picu Potensi Tsunami Di Jepang Utara
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu





