SinPo.tv

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 08 Desember 2024 | 20:10 WIB

SinPo.tv -  Pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Rudy juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 224,21 miliar.

VIDEOTERKAIT