Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 08 Desember 2024 | 20:10 WIB
SinPo.tv - Pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Rudy juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 224,21 miliar.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Karhutla Lahan Gambut 734 Hektar Masih Terbakar
Senin, 07 September 2026
HUKUM
CIEIE 2026 Dorong Kolaborasi Ri-Tiongkok
Jumat, 04 September 2026
HUKUM
Kabur ke Atap Rumah, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Sekuriti Bawa Kabur ATM Bos 1,5 Miliar Rupiah
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Bobol ATM dan Mencuri, Ibu Dan Anak Ditangkap
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Sindikat Meterai Palsu Senilai 1 Triliun Ruapiah Terbongkar
Kamis, 20 Agustus 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
30 Agustus 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Esports Indonesia Siap Tempur! Bidik Podium Asian Games 2026
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Dicekoki Ekstasi, Mahasiswi Tewas Di Kamar Hotel
HUKUM | 3 hari yang lalu
#3
Kasus Ispa Melejit Imbas Abu Vulkanik, Ibu Hamil 'Ngidam' Naik Mobil Polisi | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#4
Putra Mahkota Abu Dhabi Hadiri KTT BRICS di New Delhi
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#5
Anak Krakatau Erupsi, 5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau | Kilas Sepekan
NASIONAL | 2 hari yang lalu





