Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 08 Desember 2024 | 20:10 WIB
SinPo.tv - Pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Rudy juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 224,21 miliar.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Miliar, Mantan Kades Kota Jadi Tersangka
Kamis, 16 Oktober 2025
HUKUM

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Siap Edar di Serang
Rabu, 15 Oktober 2025
HUKUM

Diduga Cemburu, Pria Nekat Aniaya Orang Ketiga
Rabu, 15 Oktober 2025
HUKUM

Buat Home Industri Tembakau Sintetis, 3 Remaja Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Oktober 2025
HUKUM

Penjelasan Rutan Salemba Terkait Kasus Amar Zoni
Senin, 13 Oktober 2025
HUKUM

Nekat, Komplotan Pencuri Spion Mobil Loncat Pagar Rumah
Jumat, 10 Oktober 2025
SINPO SEPEKAN
Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia, Takbir Menggema Di Gaza | Kilas Sepekan
19 Oktober 2025 | 08:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Truk Tabrak Minibus Di Sekitar Exit Tol Cibitung
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Tabung Gas Meledak Di Cengkareng, 2 Orang Terluka
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#3
Truk Tangki BBM Terbakar di Area SPBU Kemanggisan Jakarta Barat
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Fadli Zon Beberkan Kinerja 1 Tahun Di Kemenbud
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Ledakan Di Cengkareng, 5 Rumah Hancur
NASIONAL | 3 hari yang lalu