Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 08 Desember 2024 | 20:10 WIB
SinPo.tv - Pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Rudy juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 224,21 miliar.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Maling Motor Ditangkap Warga Di Duren Sawit
Kamis, 26 Desember 2024
HUKUM
PDIP: Kami Dikasih ‘Kado’ Natal Sekjen Menjadi Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024
HUKUM
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024
HUKUM
[FULL] Konferensi Pers PDI-Perjuangan Soal Status Hasto
Selasa, 24 Desember 2024
HUKUM
[Full] Konpers KPK Terkait Status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selasa, 24 Desember 2024
HUKUM
Pemusnahan Barang Bukti Oleh BNN
Selasa, 24 Desember 2024
SINPO SEPEKAN
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
21 Desember 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Perayaan Malam Natal Akbar Se-Jabodetabek 2024 Siap Dihelat
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Amerika Isyaratkan Dukungan Bersyarat Untuk Pemerintahan Suriah Mendatang | Sinpo Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#3
Gereja Katedral Mengsung Tema "Marilah Kembali Ke Betlehem"
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Taman Safari Bogor Lahirkan Bayi Golden Tiger
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Prabowo Pastikan Perjuangkan Makan Bergizi, Beauty 5.0 Standard kecantikan saat ini | Menyapa Pagi
NASIONAL | 6 hari yang lalu