Jual Satwa Dilindungi, Pria di Bogor Ditangkap
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023 | 14:45 WIB
SinPo.tv - Seorang pria yang berprofesi sebagai Kolektor, dibekuk polisi lantaran telah menjual 6 Satwa dilindungi Negara, Jenis Primata, Elang Jawa dan Landak, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun, atau denda Rp. 100.000.000.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL
Antrian Warga Urus Penonaktifan NIK
Senin, 06 Mei 2024
NASIONAL
KTP DKI Akan Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta
Senin, 06 Mei 2024
NASIONAL
Keluhan Masyarakat Terkait Suhu Cuaca Panas Melanda Kota Jakarta
Senin, 06 Mei 2024
NASIONAL
BMKG Imbau Masyarakat Perbanyak Konsumsi Air Putih
Senin, 06 Mei 2024
NASIONAL
Presiden Jokowi Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RSP-PU
Senin, 06 Mei 2024
NASIONAL
Menyapa Malam SIN PO TV Senin, 6 Mei 2024
Senin, 06 Mei 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Polisi Berhasil Sita 5 Kg Sabu Di Jakarta
KEAMANAN | 1 hari yang lalu
#2
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
POLITIK | 4 hari yang lalu
#3
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
Menyapa Pagi SINPO TV | Jum'at, 3 Mei 2024
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#5
Petugas Gabungan Bersihkan Sampah Kontrasepsi di Ruang Terbuka Hijau
NASIONAL | 6 hari yang lalu