SinPo.tv

Jual Satwa Dilindungi, Pria di Bogor Ditangkap

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023 | 14:45 WIB

SinPo.tv -  Seorang pria yang berprofesi sebagai Kolektor, dibekuk polisi lantaran telah menjual 6 Satwa dilindungi Negara, Jenis Primata, Elang Jawa dan Landak, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun, atau denda Rp. 100.000.000.

VIDEOTERKAIT