SinPo.tv

Jual Pil Setan, 3 Orang Pengedar Obat Keras Jadi Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 September 2025 | 13:20 WIB

SinPo.tv -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap tiga orang gembong pengedar obat keras ilegal alias pil setan, yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan lebih dari ribuan butir pil berlogo “Y” — yang sering disebut pil anjing — dan pil berlogo “DMP”.

VIDEOTERKAIT