Jual Pil Setan, 3 Orang Pengedar Obat Keras Jadi Tersangka
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 September 2025 | 13:20 WIB
SinPo.tv - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap tiga orang gembong pengedar obat keras ilegal alias pil setan, yang dijual tanpa izin edar dan resep dokter. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan lebih dari ribuan butir pil berlogo “Y” — yang sering disebut pil anjing — dan pil berlogo “DMP”.
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
5 Korban KMP Mutiara Sentosa II Meninggal Bukan karena Terbakar
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Sadis! Tak Mau Diajak “Ngamar”, Mahasiswi Dianiaya Kekasih
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Menyamar Sebagai Hansip, Pencuri Motor Ditangkap
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Dikira Sampah, Mayat Pria Terbungkus Karung Dibakar Warga
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Terekam CCTV, Penjambret Kabur Usai Dikepung Warga
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Kunci Kontak Menempel, Sepeda Motor IRT Raib
Rabu, 05 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Irak Berkabung Usai Serangan As–Arab Saudi, Invasi Nyamuk, Teror Warga Meksiko | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
Kapal Kargo Turki Diduga Diserang Drone, Iran Ancam Serang Pasukan AS | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 17 jam yang lalu
#3
Amkei Serukan Perdamaian Pasca Bentrokan Matraman
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Gempa Hebat Guncang Kumamoto, Iran Kecam Rencana AS Gunakan Aset Beku | Sorotan Dunia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
KWP Kecam Deddy Sitorus Yang Sebut Wartawan "Sirkus"
NASIONAL | 6 hari yang lalu





