Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 200 Milyar
Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 04 Januari 2023 | 20:45 WIB
SinPo.tv - Terdakwa kasus investasi bodong koperasi simpan pinjam Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda 200 milyar rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan negri Jakarta Barat Sore tadi kuasa hukum keberatan karena tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum mengabaikan fakta fakta persidangan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Tidak Hadir, Sidang Amar Zoni Ditunda
Jumat, 03 Mei 2024
HUKUM
Bupati Sidoarjo Mangkir dari Panggilan KPK
Jumat, 03 Mei 2024
HUKUM
Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Nurul Ghufron
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Sekelompok Geng Motor Bawa Sajam Ke Kompleks TNI AU
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Artis Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 29 April 2024
HUKUM
Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Senin, 29 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 5 hari yang lalu
#3
Pemegang Hak Siar Piala Asia U23 2024 Perbolehkan Masyarakat Nobar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
#5
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
POLITIK | 3 hari yang lalu