Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Januari 2023 | 19:16 WIB
SinPo.tv - Terdakwa Kasus Pembunuhan Berecana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Kuat Maruf, di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 Tahun Penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai, Kuat maruf ini terbukti secara sah, dan bersalah, dan terlibat dalam Pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Ferdi Sambo, 8 pada Juli 2022 Lalu.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Sidang Timah, Hadirkan 3 Orang Saksi Ahli
Jumat, 22 November 2024
HUKUM
Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Di Bali
Kamis, 21 November 2024
HUKUM
Pabrik Narkoba Di Bali Digerebek Barbuk 1.5 Triliun
Kamis, 21 November 2024
HUKUM
Menko Yusril: Mary Jane Tidak Dibebaskan
Kamis, 21 November 2024
HUKUM
Promosikan Judol, Selebgram Medan Ditangkap
Selasa, 19 November 2024
HUKUM
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Thomas Lembong
Selasa, 19 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Aksi Adu Mulut Dua Kubu PPRS Apartemen Saat Bertemu Di Meja Pengaduan Gubernur DKI
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#2
KPI Dorong Lembaga Penyiaran Selamatkan Budaya Lokal
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#4
Presiden Prabowo dan Presiden Biden Bahas Isu Laut China , Berkah Musim Gugur | Sin Po Dunia
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#5
Latihan Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Saudi
OLAHRAGA | 5 hari yang lalu