Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Januari 2023 | 19:16 WIB
SinPo.tv - Terdakwa Kasus Pembunuhan Berecana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Kuat Maruf, di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 Tahun Penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai, Kuat maruf ini terbukti secara sah, dan bersalah, dan terlibat dalam Pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Ferdi Sambo, 8 pada Juli 2022 Lalu.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Aksi Curanmor Di Kapuk Raya Cengkareng
Kamis, 17 April 2025
HUKUM

Kementerian HAM Akan Panggil Taman Safari Dugaan Eksploitasi
Kamis, 17 April 2025
HUKUM

Wanita Edit Bukti Transfer Akui Kesalahan Dikantor Polisi
Kamis, 17 April 2025
HUKUM

Resmob Polda Ringkus Sejoli Usai Gasak Ponsel
Kamis, 17 April 2025
HUKUM

Ustad Gadungan Ditangkap Warga, Sodomi Tiga Muridnya
Rabu, 16 April 2025
HUKUM

Pria Mengamuk Aniaya Pegawai Penjual Pulsa Ditangkap
Rabu, 16 April 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
ART Curi Dolar Dan Perhiasan Majikan Ditangkap
HUKUM | 3 hari yang lalu
#2
Indonesia–Rusia Dorong Dialog Dan Kerja Sama Strategis
INTERNASIONAL | 3 hari yang lalu
#3
Pria Mengamuk Pukul Pegawai Konter Pulsa
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Tanggapan Pimpinan DPR Soal Hakim Terlibat Suap CPO
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Indonesia-Rusia Dorong Dialog Dan Kerja Sama, Arisan Bodong Berkedok Investasi | Menyapa Pagi
NASIONAL | 3 hari yang lalu