Jaksa Penuntut Umum Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Januari 2023 | 19:16 WIB
SinPo.tv - Terdakwa Kasus Pembunuhan Berecana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Kuat Maruf, di Tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 Tahun Penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai, Kuat maruf ini terbukti secara sah, dan bersalah, dan terlibat dalam Pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Ferdi Sambo, 8 pada Juli 2022 Lalu.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Sekelompok Geng Motor Bawa Sajam Ke Kompleks TNI AU
Kamis, 02 Mei 2024
HUKUM
Artis Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 29 April 2024
HUKUM
Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Senin, 29 April 2024
HUKUM
Sopir Taksi Daring, Jadi Korban Perampokan
Minggu, 28 April 2024
HUKUM
Selebgram Chandrika Chika Diringkus Polisi Atas Kasus Narkoba
Kamis, 25 April 2024
HUKUM
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa, 23 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Seorang Pria Terjun Bebas di Glodok
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#2
Kasus DBD Di RSUD Tamansari Meningkat
KESEHATAN | 3 hari yang lalu
#3
Sin Po Dunia Sepekan, 27 April 2024
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Laporan Langsung - PKS Gelar Halal Bihalal, Sejumlah Petinggi Parpol Hadir
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Pemegang Hak Siar Piala Asia U23 2024 Perbolehkan Masyarakat Nobar
NASIONAL | 3 hari yang lalu