SinPo.tv

IRT Jual Remaja 13 Tahun di Lampung

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:20 WIB

SinPo.tv -  Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

VIDEOTERKAIT