IRT Jual Remaja 13 Tahun di Lampung
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:20 WIB
SinPo.tv - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA
5 Korban KMP Mutiara Sentosa II Meninggal Bukan karena Terbakar
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Sadis! Tak Mau Diajak “Ngamar”, Mahasiswi Dianiaya Kekasih
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Menyamar Sebagai Hansip, Pencuri Motor Ditangkap
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Dikira Sampah, Mayat Pria Terbungkus Karung Dibakar Warga
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Terekam CCTV, Penjambret Kabur Usai Dikepung Warga
Rabu, 05 Agustus 2026
PERISTIWA
Kunci Kontak Menempel, Sepeda Motor IRT Raib
Rabu, 05 Agustus 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Sadis! Tak Mau Diajak “Ngamar”, Mahasiswi Dianiaya Kekasih
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#2
Kapal Kargo Turki Diduga Diserang Drone, Iran Ancam Serang Pasukan AS | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Proyek Ruko 5 Lantai Di Cikini
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
PWI Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Pinjol Ilegal
NASIONAL | 5 hari yang lalu




