IRT Jual Remaja 13 Tahun di Lampung

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:20 WIB
SinPo.tv - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
VIDEOTERKAIT
PERISTIWA

Pelaku Perampasan Sepeda Motor dengan Senjata Api Ditangkap
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Mayat Pria Ditemukan Mengambang Di Kali Cideng
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Pura-Pura Ingin Berenang, 2 Pria Diduga Curi HP Pengunjung
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Lagi, Ayah Tiri Cabuli Anak Selama Dua Tahun
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Protes Anti-Pemerintah di Serbia Memanas
Rabu, 20 Agustus 2025
PERISTIWA

Damkar Evakuasi Lansia Obesitas
Rabu, 20 Agustus 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Ribuan Driver Ojek Online Menggelar Konvoi Ojol Terbesar
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
Sadis, Balita Tewas Dibunuh Selingkuhan Ibunya
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Sherly Tjoanda Kibarkan Bendera Merah Putih Di Dalam Laut
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#4
Seludupan Liquid Vape Berbahaya, Pencurian Motor Bersenjata Api Kembali Terjadi | Catatan Kriminal
HUKUM | 6 hari yang lalu
#5
Dipolisikan, Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Dinonaktifkan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu