Ilegal, 44 Juta Batang Rokok Dimusnahkan, Di Garut
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 | 12:40 WIB
SinPo.tv - Puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai dan Satpol PP dimusnahkan di Alun-Alun Garut, Jawa Barat. Barang ilegal senilai puluhan miliar rupiah ini disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp32 miliar.
TAG:
sin po tv
sin po tv news
Rokok Ilegal
Bea Cukai
Satpol PP
Garut
Jawa Barat
Pemusnahan Barang ilegal
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita Di Bandung, KDM Apresiasi Polisi
Kamis, 25 Juni 2026
KEAMANAN
Buron Sebulan, Begal Ditangkap Di Minimarket
Kamis, 25 Juni 2026
KEAMANAN
Ilegal, 44 Juta Batang Rokok Dimusnahkan, Di Garut
Kamis, 25 Juni 2026
KEAMANAN
Sungai Cibanten Dinormalisasikan untuk Atasi Banjir
Kamis, 25 Juni 2026
KEAMANAN
Terekam CCTV! Pura-Pura Salat, Pria Gasak Kotak Amal Masjid
Rabu, 24 Juni 2026
KEAMANAN
Polisi Panggil PLN Terkait Laka Lantas Yang Menewaskan Pelajar
Rabu, 24 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pria Aniaya Dan Sekap Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#2
KDM Cek Kondisi Korban Viral Penyekapan Gadis Selama 3 Tahun
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Komisi VIII DPR Prihatin Soal Kasus Wanita Disekap 3 Tahun
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
DPR Kecam Keras Kasus Wanita Disekap di Bandung 3 Tahun
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandungm Ditangkap
PERISTIWA | 1 hari yang lalu





