Ilegal, 44 Juta Batang Rokok Dimusnahkan, Di Garut
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 | 12:40 WIB
SinPo.tv - Puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai dan Satpol PP dimusnahkan di Alun-Alun Garut, Jawa Barat. Barang ilegal senilai puluhan miliar rupiah ini disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp32 miliar.
TAG:
sin po tv
sin po tv news
Rokok Ilegal
Bea Cukai
Satpol PP
Garut
Jawa Barat
Pemusnahan Barang ilegal
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Pukul Pengendara Motor, Pemuda Tanpa Busana Diamankan
Kamis, 20 Agustus 2026
KEAMANAN
Evakuasi Dramatis 4 Nelayan Di Perairan Krakatau
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu Dan 5.171 Ekstasi
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
3 Korban Tenggelam Di Sungai Ogan Ilir Ditemukan Tewas
Selasa, 04 Agustus 2026
KEAMANAN
Petugas Dishub Amankan Pelaku Begal Bersajam
Kamis, 23 Juli 2026
KEAMANAN
Gerebek Barak, 3 Pelaku Narkoba Diamankan
Kamis, 23 Juli 2026
SINPO SEPEKAN
Kemenkes Catat 283.270 Kasus Ispa Akibat Karhutla | Kilas Sepekan
18 Oktober 2026 | 17:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Macron Kritik Trump Longgarkan Pembatasan Diesel Rusia
INTERNASIONAL | 15 jam yang lalu
#2
BP BUMN Bersinergi Akselerasi Industrialisasi Hingga Transportasi RI
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#3
Tawuran! Seorang Pelajar Tewas Terbacok
HUKUM | 3 hari yang lalu
#4
Demo Ricuh! Mahasiswa, Wartawan Dan Polisi Jadi Korban
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Perempuan Terseret Banjir Bandang Di Turki
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu





