Ilegal, 44 Juta Batang Rokok Dimusnahkan, Di Garut
Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 | 12:40 WIB
SinPo.tv - Puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai dan Satpol PP dimusnahkan di Alun-Alun Garut, Jawa Barat. Barang ilegal senilai puluhan miliar rupiah ini disebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp32 miliar.
TAG:
sin po tv
sin po tv news
Rokok Ilegal
Bea Cukai
Satpol PP
Garut
Jawa Barat
Pemusnahan Barang ilegal
VIDEOTERKAIT
KEAMANAN
Pukul Pengendara Motor, Pemuda Tanpa Busana Diamankan
Kamis, 20 Agustus 2026
KEAMANAN
Evakuasi Dramatis 4 Nelayan Di Perairan Krakatau
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu Dan 5.171 Ekstasi
Rabu, 05 Agustus 2026
KEAMANAN
3 Korban Tenggelam Di Sungai Ogan Ilir Ditemukan Tewas
Selasa, 04 Agustus 2026
KEAMANAN
Petugas Dishub Amankan Pelaku Begal Bersajam
Kamis, 23 Juli 2026
KEAMANAN
Gerebek Barak, 3 Pelaku Narkoba Diamankan
Kamis, 23 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Mensos Respon Soal Gaji 3 Juta Masuk Desil 10 Alias Super Kaya
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81 - Hendarsam Marantoko (Direktur Jenderal Imigrasi)
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#3
Erick Thohir Pimpin Rapat Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 81 - Lia Istifhama (Anggota DPD RI)
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Suasana Jelang Upacara HUT RI Di Istana Merdeka Jakarta
NASIONAL | 5 hari yang lalu





