Hotman Paris Tegaskan ABK Fandi Tak Tahu Soal Muatan Kapal
Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026 | 13:31 WIB
SinPo.tv -   Advokat senior, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa Fandi Ramdhan, yang merupakan ABK kapal Sea Dragon di Batam, tidak mengetahui perihal penyelundupan barang narkotika jenis sabu. Hotman menyebut, dalam kasus itu juga tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa Fandi Ramadhan mengetahui sabu yang berada di kapalnya.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Karhutla Lahan Gambut 734 Hektar Masih Terbakar
Senin, 07 September 2026
HUKUM
CIEIE 2026 Dorong Kolaborasi Ri-Tiongkok
Jumat, 04 September 2026
HUKUM
Kabur ke Atap Rumah, Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Sekuriti Bawa Kabur ATM Bos 1,5 Miliar Rupiah
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Bobol ATM dan Mencuri, Ibu Dan Anak Ditangkap
Kamis, 03 September 2026
HUKUM
Sindikat Meterai Palsu Senilai 1 Triliun Ruapiah Terbongkar
Kamis, 20 Agustus 2026
SINPO SEPEKAN
Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Gempa NTT | Kilas Sepekan
30 Agustus 2026 | 06:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Esports Indonesia Siap Tempur! Bidik Podium Asian Games 2026
INTERNASIONAL | 1 hari yang lalu
#2
Ladang Minyak Sea Lion di Falklands Picu Konflik Baru
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Kasus Ispa Melejit Imbas Abu Vulkanik, Ibu Hamil 'Ngidam' Naik Mobil Polisi | Menyapa Indonesia Pagi
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#4
Semburan Asap Keluar Dari Tanah di Pasar Baru
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Dicekoki Ekstasi, Mahasiswi Tewas Di Kamar Hotel
HUKUM | 1 hari yang lalu





