Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Soal Penyitaan Ponsel
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 | 21:00 WIB
SinPo.tv - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponselnya. Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeti Jakarta Selatan, Delta Tamtama saat membacakan amar putusan pada Selasa 27 Februari 2024.
TAG:
Pengadilan Luar Negeri
Gugatan Praperadilan
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud
Aimin Witjaksono
Jakarta Selatan
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Dugaan Pemerasan Pilkada, Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polda Riau Musnahkan 74 Kg Sabu Dan 29 Ribu Ekstasi
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Mainan Anak
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polisi Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Senin, 25 November 2024
HUKUM
Polri Diyakini Tindak Tegas Pelaku Penembakan Di Solok Selatan
Minggu, 24 November 2024
HUKUM
Polisi Grebeg Tempat Telemarketing Judol Beromset Ratusan Juta
Minggu, 24 November 2024
SINPO SEPEKAN
Pengaruh Media Rusia Sasar Negara Berkembang | Sin Po Dunia Sepekan
17 November 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
KPI Dorong Lembaga Penyiaran Selamatkan Budaya Lokal
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Presiden Prabowo dan Presiden Biden Bahas Isu Laut China , Berkah Musim Gugur | Sin Po Dunia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Menko Pangan Temui Peternak Sapi Boyolali
NASIONAL | 5 hari yang lalu
#4
Ridwan Kamil Paparkan Program Urban Farming
POLITIK | 5 hari yang lalu
#5
Tawuran Dua Kelompok Pemuda Di Jalan I Gusti Ngurah Rai
PERISTIWA | 6 hari yang lalu