Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Soal Penyitaan Ponsel
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 | 21:00 WIB
SinPo.tv - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponselnya. Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeti Jakarta Selatan, Delta Tamtama saat membacakan amar putusan pada Selasa 27 Februari 2024.
TAG:
Pengadilan Luar Negeri
Gugatan Praperadilan
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud
Aimin Witjaksono
Jakarta Selatan
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Geng Motor Serang Warga Secara Acak
Senin, 13 April 2026
HUKUM
Prabowo Minta Jaksa Agung Menindak Pengusaha “Dablek”
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
1,5 Tahun Menjabat, Prabowo Selamatkan 31,3 Triliun Uang Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Prabowo Minta Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Prabowo Ungkap Ada “Oknum Pejabat” Beking Pencuri Uang Negara
Minggu, 12 April 2026
HUKUM
Kompolnas Ajak Masyarakat Awasi Rekrutmen Polri
Jumat, 10 April 2026
SINPO SEPEKAN
Langit Tel Aviv Dihujani Rudal Iran, Pekan Tilawatil Quran | Kilas Sepekan
07 Maret 2026 | 11:52 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Anak Bunuh Dan Mutilasi Ibu Kandung
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Over Tegangan Dan Terik Matahari, Gardu PLN Terbakar
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Seskab Teddy: 'Inflasi Pengamat', Bicara Tak Sesuai Bidang Dan Fakta
NASIONAL | 1 hari yang lalu
#4
Trump Ancam Hancurkan Seluruh Infrastruktur Iran, Rudal Iran Hantam Haifa | Sorotan Dunia
INTERNASIONAL | 5 hari yang lalu
#5
Bejat! Guru Silat Cabuli Anak Di Bawah Umur
PERISTIWA | 4 hari yang lalu





