Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Soal Penyitaan Ponsel

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 | 21:00 WIB
SinPo.tv - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponselnya. Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeti Jakarta Selatan, Delta Tamtama saat membacakan amar putusan pada Selasa 27 Februari 2024.
TAG:
Pengadilan Luar Negeri
Gugatan Praperadilan
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud
Aimin Witjaksono
Jakarta Selatan
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Polda Banten Tangkap Tujuh Pelaku Premanisme di PT Lotte Chemical Indonesia
Selasa, 01 Juli 2025
HUKUM

Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Selasa, 01 Juli 2025
HUKUM

Polisi Amankan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan 10 Santri
Senin, 30 Juni 2025
HUKUM

Terekam CCTV Seorang Pria Nekat Lakukan Pemerkosaan di Jalan Umum
Senin, 30 Juni 2025
HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di 37 TKP
Senin, 30 Juni 2025
HUKUM

Ratusan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Raya Jenderal Hoegeng Dibongkar Satpol PP
Senin, 30 Juni 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wapres Dukung Penguatan Program Pemberdayaan PNM Mekaar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Internet Cepat Untuk Sekolah Rakyat Yogyakarta
NASIONAL | 6 jam yang lalu
#3
Tim SAR Temukan Pendaki Jatuh Ke Jurang Di Gunung Muria
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Seorang Penumpang Kapal Diduga Melompat ke Laut
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Kecelakaan Beruntun di Palangka Raya
PERISTIWA | 5 hari yang lalu