Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Soal Penyitaan Ponsel
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 | 21:00 WIB
SinPo.tv - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponselnya. Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeti Jakarta Selatan, Delta Tamtama saat membacakan amar putusan pada Selasa 27 Februari 2024.
TAG:
Pengadilan Luar Negeri
Gugatan Praperadilan
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud
Aimin Witjaksono
Jakarta Selatan
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Buron Sejak 2023, Pelaku Begal Ditangkap Polisi Di Lampung Timur
Kamis, 13 November 2025
HUKUM
Tak Sesuai Surat Edaran, Pedagang Kaki Lima Protes Ditertibkan
Kamis, 13 November 2025
HUKUM
Selundupkan Narkoba Dalam Pembalut, 2 Wanita Dicokok Sipir Lapas
Rabu, 12 November 2025
HUKUM
Satgas PKH Amankan 315 Hektare Lahan Tambang Ilegal
Selasa, 11 November 2025
HUKUM
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 1,6 Triliun
Selasa, 11 November 2025
HUKUM
Penyergapan Pengedar 10 Kg Sabu di Asahan
Minggu, 09 November 2025
SINPO SEPEKAN
Presiden Minta Reformasi Polri Lebih Taktis & Transparan, Pembatasan Gim Daring | Kilas Sepekan
16 November 2025 | 10:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Satgas PKH Amankan 315 Hektare Lahan Tambang Ilegal
HUKUM | 6 hari yang lalu
#2
Pria di Bekasi Timur Hampir Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA | 6 hari yang lalu
#3
Kebakaran Belasan Rumah Semi Permanen di Tambora
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#4
Menhan Sambut Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Yordania
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Diduga Dibunuh, Pengemudi Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi
PERISTIWA | 5 hari yang lalu





