SinPo.tv

Gubernur Jakarta Bebaskan Pajak Rumah Di Bawah 2 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 27 Maret 2025 | 15:50 WIB

SinPo.tv -  Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Pembebasan itu dikhususkan bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar serta apartemen di bawah 650 juta.

VIDEOTERKAIT