Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:45 WIB
SinPo.tv - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan di sanksi potong gaji 20% selama 6 bulan. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan sanksi tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
VIDEOTERKAIT
NASIONAL

Robot Polisi Beri Salam Hormat ke Presiden Prabowo
Selasa, 01 Juli 2025
NASIONAL

Prabowo: Polisi Harus Dengarkan Jeritan Rakyat
Selasa, 01 Juli 2025
NASIONAL

Sidang Paripurna DPR RI
Selasa, 01 Juli 2025
NASIONAL

Prabowo Serukan Polisi Bersih dan Pro Rakyat
Selasa, 01 Juli 2025
NASIONAL

Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025
NASIONAL

Kunjungan ke Jeddah, Menag Bahas Kampung Haji
Selasa, 01 Juli 2025
VIDEOTERPOPULER
#1
Wapres Dukung Penguatan Program Pemberdayaan PNM Mekaar
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Tim SAR Temukan Pendaki Jatuh Ke Jurang Di Gunung Muria
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#3
Seorang Penumpang Kapal Diduga Melompat ke Laut
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#4
Kecelakaan Beruntun di Palangka Raya
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#5
Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana
HUKUM | 5 hari yang lalu