Farid Okbah DKK Dijerat UU Terorisme, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 | 12:31 WIB
SinPo.tv - Polri memberikan informasi terbaru terkait soal penangkapan Densus 88 Antiteror yang telah menangkap 3 pelaku kasus terorisme, yakni Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad. Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM

Komisi II DPR RI Temukan Anomali Tata Ruang di NTB
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Komisi X DPR Akan Revisi Undang-Undang Sisdiknas
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

DPR Dorong Kartu Nusuk Belum Terdistribusi Menyeluruh
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Berhasil Ditangkap
Selasa, 03 Juni 2025
HUKUM

Polsek Medan Tambung Tembak Spesialis Bongkar Rumah
Senin, 02 Juni 2025
HUKUM

Respon KP2MI Soal 3 WNI Ilegal Di Mekkah
Senin, 02 Juni 2025
SINPO SEPEKAN
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
01 Juni 2025 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
MoU Kemenhut dengan PT Sumitomo Forestry Indonesia
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#2
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia Di Bawah Trump | SIN PO Dunia Sepekan
SINPO SEPEKAN | 3 hari yang lalu
#3
Prabowo Serukan Israel untuk Kemerdekaan Palestina
POLITIK | 4 hari yang lalu
#4
Menteri P2MI Luncurkan Buku Kinerja
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Masih Stabil
NASIONAL | 2 hari yang lalu