Farid Okbah DKK Dijerat UU Terorisme, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 | 12:31 WIB
SinPo.tv - Polri memberikan informasi terbaru terkait soal penangkapan Densus 88 Antiteror yang telah menangkap 3 pelaku kasus terorisme, yakni Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad. Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Amarta Karya
Jumat, 17 Mei 2024
HUKUM
Alasan Eks Dirut Pertamina Pilih JK Jadi Saksi Meringankan
Jumat, 17 Mei 2024
HUKUM
Jusuf Kalla Jadi Saksi Sidang Eks Dirut Pertamina
Jumat, 17 Mei 2024
HUKUM
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung
Jumat, 17 Mei 2024
HUKUM
Polda Jabar Terbitkan 3 DPO Tersangka Kasus Vina
Kamis, 16 Mei 2024
HUKUM
Dishub DKI: Masyarakat Bisa Lapor Jukir Liar Lewat Aplikasi Jaki
Rabu, 15 Mei 2024
SINPO SEPEKAN
Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan Dalam Ekonomi Digital | Sin Po Dunia Sepekan
18 Mei 2024 | 09:00 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kebakaran Gudang Sandal Di Kalideres
PERISTIWA | 4 hari yang lalu
#2
Sebuah Warung Makan Ludes Terbakar Di Pademangan Jakarta Utara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
#3
Sin Po Dunia Sepekan, 12 Mei 2024
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
BPJS Kesehatan Merespon Dihapusnya “Kelas” Dalam Layanan Kesehatan
KESEHATAN | 4 hari yang lalu
#5
Film Vina: Sebelum 7 Hari
PERISTIWA | 2 hari yang lalu