Farid Okbah DKK Dijerat UU Terorisme, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 | 12:31 WIB
SinPo.tv - Polri memberikan informasi terbaru terkait soal penangkapan Densus 88 Antiteror yang telah menangkap 3 pelaku kasus terorisme, yakni Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad. Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan di Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Polisi Periksa Terduga Pelaku Tragedi Jl.Tambak
Senin, 27 Juli 2026
HUKUM
Jenazah 2 Korban Kekerasan OPM Dievakuasi, Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie | Menyapa Malam
Jumat, 24 Juli 2026
HUKUM
Polisi Gerebek Gudang Pemasok 1,5 Ton Karisoprodol
Selasa, 21 Juli 2026
HUKUM
Bawa Puluhan Peluru Tajam, Seorang Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura
Jumat, 10 Juli 2026
HUKUM
Polres Serang Sita 280 Gram Bibit Sintetis, Senilai 1 Miliar Rupiah
Rabu, 08 Juli 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Gladi Kotor Penurunan Bendera | Menyapa Indonesia Malam
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#2
Gempa 7,4 Magnitudo Rusak Katedral Bersejarah di Kolombia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Gempa 7,4 Magnitudo Guncang Kolombia
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#4
Benda Leluhur Indonesia Kembali ke Tanah Air
NASIONAL | 6 hari yang lalu
#5
Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional
NASIONAL | 3 hari yang lalu





