Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Laporan: Tim Redaksi
Senin, 06 Februari 2023 | 13:30 WIB
SinPo.tv - Eksespsi tim kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, hari ini ditolak Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam tanggapan eksepsinya Jaksa Penuntut Umum mengklaim dakwaan pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan Perundang-Undangan.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pelaku Ganjal ATM Kepergok Di Tasikmalaya
Senin, 06 Mei 2024
HUKUM
Kepergok Beli Narkoba, Pemuda Diamankan Warga
Senin, 06 Mei 2024
HUKUM
Hindari Razia Lalu Lintas, Pengendara Kocar-Kacir
Senin, 06 Mei 2024
HUKUM
Jambret Dikeroyok Massa Usai Mempreteli Perhiasaan Seorang Bocah Perempuan
Senin, 06 Mei 2024
HUKUM
Mantan Bupati Probolinggo Ditetapkan Tersangka
Senin, 06 Mei 2024
HUKUM
MKD Buka Suara Terkait Dugaan Pemalsuan Plat Nomor DPR RI
Senin, 06 Mei 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Polisi Berhasil Sita 5 Kg Sabu Di Jakarta
KEAMANAN | 2 hari yang lalu
#2
Sin Po Dunia, 6 Mei 2024 | Pagi
INTERNASIONAL | 2 hari yang lalu
#3
Ketua TKN Dukung Prabowo Libatkan Seluruh Mantan Presiden Dalam Penyusunan Kabinet
POLITIK | 6 hari yang lalu
#4
SIN PO Sepekan, Minggu 5 Mei 2024
SINPO SEPEKAN | 3 hari yang lalu
#5
Amukan Sijago Merah, Hanguskan Kios Bensin
PERISTIWA | 4 hari yang lalu