Eksepsi Ditolak, Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Pemeriksaan Saksi Dipisah
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 08 November 2022 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Dalam sidang putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, milik terdakwa Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin. Dengan demikian persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan kembali, Pada 18 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Senin, 29 April 2024
HUKUM
Sopir Taksi Daring, Jadi Korban Perampokan
Minggu, 28 April 2024
HUKUM
Selebgram Chandrika Chika Diringkus Polisi Atas Kasus Narkoba
Kamis, 25 April 2024
HUKUM
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Selasa, 23 April 2024
HUKUM
Menyamar Jadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Kg Diringkus Polisi
Selasa, 16 April 2024
HUKUM
Cegah Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Gelar Patroli Keliling Didalam Terminal Bus Kalideres
Jumat, 05 April 2024
VIDEOTERPOPULER
#1
Pemakaman Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dilakukan Secara Militer
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
TKN Pastikan Rencana PDIP Ke PTUN Tidak Miliki Pengaruh
POLITIK | 5 hari yang lalu
#3
Sin Po Dunia Sepekan, 27 April 2024
NASIONAL | 3 hari yang lalu
#4
Laporan Langsung - PKS Gelar Halal Bihalal, Sejumlah Petinggi Parpol Hadir
NASIONAL | 2 hari yang lalu
#5
Aksi Pemerasan Minimarket, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
HUKUM | 6 hari yang lalu