Eksepsi Ditolak, Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Pemeriksaan Saksi Dipisah
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 08 November 2022 | 19:30 WIB
SinPo.tv - Dalam sidang putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, milik terdakwa Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin. Dengan demikian persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan kembali, Pada 18 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Terlibat Baku Tembak, Polisi Lumpuhkan Satu Pelaku Curanmor
Kamis, 12 Februari 2026
HUKUM
Terduga Penganiayaan Main Drum Mengajukan Permohonan Damai
Kamis, 12 Februari 2026
HUKUM
Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
Rabu, 11 Februari 2026
HUKUM
Ladang Ganja Ditemukan Di Tanah Karo
Selasa, 10 Februari 2026
HUKUM
Mensos Apresiasi DPR Soal Tindaklanjut Penonaktifan BPJS PBI
Senin, 09 Februari 2026
HUKUM
Satresnarkoba Polres Serang Sita 14 Kg Ganja Dan Ratusan Gram Sabu
Jumat, 06 Februari 2026
SINPO SEPEKAN
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
08 Februari 2026 | 05:05 WIB
VIDEOTERPOPULER
#1
Kasus Epstein Kembali Bayangi Prince Andrew
INTERNASIONAL | 4 hari yang lalu
#2
Menteri PU Tinjau Lubang Raksasa Di Aceh Tengah
NASIONAL | 4 hari yang lalu
#3
Seorang Ayah Di Sumbar Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya
HUKUM | 2 hari yang lalu
#4
Pemerintah Kerjasama Kembangkan Talenta Digital,Misbakhun Masuk Bursa Calon Ketua OJK| Kilas Sepekan
SINPO SEPEKAN | 5 hari yang lalu
#5
Terduga Penganiayaan Main Drum Mengajukan Permohonan Damai
HUKUM | 1 hari yang lalu


