SinPo.tv

Eksepsi Ditolak, Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Pemeriksaan Saksi Dipisah

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 08 November 2022 | 19:30 WIB

SinPo.tv -  Dalam sidang putusan sela Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, milik terdakwa Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin. Dengan demikian persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan kembali, Pada 18 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

VIDEOTERKAIT