SinPo.tv

PN Jakbar Eksekusi Lahan Di Atas Tanah 892 Meter Persegi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 01 Februari 2024 | 12:15 WIB

SinPo.tv -  Eksekusi pengosongan lahan di atas tanah 892 meter persegi, dikawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu pagi. Eksekusi yang melibatkan aparat gabungan tersebut dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator. 

VIDEOTERKAIT