Eks Pejabat Balai Kereta Api Divonis 5 Tahun Penjara
Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 November 2024 | 16:20 WIB
SinPo.tv - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Arif Setiawan, yang terjerat kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan Akhmad Arif bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
VIDEOTERKAIT
HUKUM
Pencurian Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Kenal Korban
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar
Minggu, 21 Juni 2026
HUKUM
Pergoki Murid Mencuri, Guru Tewas Ditikam, di Oku Selatan
Jumat, 19 Juni 2026
HUKUM
Aksi Komplotan Rampok Terekam CCTV, 1 Pelaku Berhasil Diringkus Petugas
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Pelaku Pencurian Emas Berhasil Ditangkap
Kamis, 18 Juni 2026
HUKUM
Diselipkan Di Layang Layang, Modus Baru Penyelundupan Narkoba Ke Lapas
Kamis, 18 Juni 2026
VIDEOTERPOPULER
#1
Dramatis! Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Kabur
PERISTIWA | 5 hari yang lalu
#2
Tali Tak Terpasang, Perempuan Tewas Saat Bungee Jumping
INTERNASIONAL | 6 hari yang lalu
#3
Amankan 16 Motor, Polres Pandeglang Gulung Komplotan Curanmor
PERISTIWA | 3 hari yang lalu
#4
2 Pabrik 1 Gudang Di Kawasan Industri Cikupa Mas, Terbakar
SINPO SEPEKAN | 6 hari yang lalu
#5
Geger! Warga Temukan Mayat Pria Terjerat Kawat Di Leher
PERISTIWA | 3 hari yang lalu




